IRLANDIA

Pacu Investasi di Perusahaan Startup, Keringanan Pajak Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Pacu Investasi di Perusahaan Startup, Keringanan Pajak Diperpanjang

Ilustrasi.

DUBLIN, DDTCNews – Pemerintah Irlandia berencana memperpanjang jangka waktu keringanan atau diskon pajak hingga 40% dari sebelumnya hanya diberikan selama 3 tahun, menjadi 7 tahun pada tahun anggaran 2022.

Menteri Keuangan Paschal Donohoe menjelaskan program Employment Investment Incentive (EII) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendorong investor untuk menanamkan modalnya di perusahan rintisan atau startup.

“Skema EII berpotensi menjadi pendorong nyata investasi di perusahaan rintisan,” katanya dikutip dari independent.ie, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain itu, sambung Donohoe, pemerintah juga melonggarkan aturan tentang kapan keringanan harus dibayar kembali apabila ada investor yang menebus saham mereka di perusahaan rintisan lebih awal, dan menghapus aturan pengeluaran (expenditure) 30%.

Meski demikian, insentif tersebut menimbulkan pro dan kontra di antara investor. Menurut sebagian investor, EII dianggap tak memberikan kepastian hukum. Selain itu, kewenangan atas insentif tersebut berada di tangan komisaris otoritas pajak.

Sementara itu, Irish Ventura Capital Association (IVCA) menyambut baik rencana pemerintah. IVCA menilai EII ini dapat meningkatkan lingkungan perusahaan yang inovatif dan berdaya saing sambil menunggu pemberlakuan global minimum tax oleh OECD.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

“Sekarang adalah waktu yang sangat tepat untuk meninjau langkah-langkah untuk menciptakan lingkungan yang tepat bagi perusahaan inovatif dan asli yang berpotensi menjadi pemain global,” kata Nicola McClafferty, ketua IVCA.

Asosiasi, lanjutnya, berharap untuk dapat ikut terlibat lebih dalam dengan pemerintah terkait dengan upaya meningkatkan investasi penanam modal ke dalam negeri. Hal ini dilakukan demi mendorong investasi lebih besar terhadap UMKM. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN