MULTILATERAL INSTRUMENT ON TAX TREATY

P3B Dimodifikasi Lewat MLI, Dirjen Pajak Terbitkan 21 Surat Edaran

Muhamad Wildan | Kamis, 22 April 2021 | 09:00 WIB
P3B Dimodifikasi Lewat MLI, Dirjen Pajak Terbitkan 21 Surat Edaran

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah menerbitkan 21 surat edaran (SE) dirjen pajak mengenai modifikasi pasal-pasal dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) seiring dengan disepakatinya multilateral instrument on tax treaty (MLI).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perubahan pasal dalam P3B antara Indonesia dan negara mitra akibat MLI dapat dilihat pada naskah sintesis yang menjadi lampiran masing-masing SE.

"Modifikasi per pasal P3B oleh pasal-pasal MLI bisa lebih mudah dipahami dari naskah sintesis tersebut," ujar Neilmaldrin, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Dengan berlakunya MLI, sambungnya, perubahan dari setiap P3B cenderung berbeda antara satu dan yang lain. Dengan demikian, dampak dari berlakunya MLI terhadap P3B tidak dapat dipersamakan.

Salah satu contoh SE yang telah diterbitkan DJP adalah SE-05/PJ/2021. Dalam SE tersebut, DJP menjabarkan pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B antara Indonesia dan Australia, termasuk saat berlaku efektif.

MLI berlaku bagi Indonesia terhitung sejak 1 Agustus 2020, sedangkan Australia berlaku sejak 1 Januari 2019.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

SE-05/PJ/2021 juga memerinci pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B. Untuk mempermudah wajib pajak, naskah hasil modifikasi P3B akibat pemberlakuan MLI tercantum dalam lampiran.

Seperti diketahui, Indonesia sudah meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019. Indonesia mencantumkan 47 P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa perlu melakukan negosiasi bilateral yang panjang. Tanpa MLI, terdapat ribuan P3B yang perlu dinegosiasi ulang secara bilateral.

Berdasarkan catatan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), Indonesia sudah menyerahkan dokumen ratifikasi MLI kepada Sekretariat OECD sejak 28 April. Simak artikel ‘OECD: Multilateral Instrument (MLI) Indonesia Efektif 1 Agustus 2020’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN