APBN 2020

Outlook Defisit APBN Kembali Melebar, Ini Kata Jokowi

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juni 2020 | 10:18 WIB
Outlook Defisit APBN Kembali Melebar, Ini Kata Jokowi

Presiden Joko Widodo saat meninjau progres renovasi Masjid Istiqlal, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (2/6). (Foto: Setkab/Humas/Oji)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menterinya melakukan kalkulasi yang lebih cermat mengenai outlook defisit APBN 2020, yang kembali melebar hingga 6,34% terhadap PDB.

Jokowi menyebut pelebaran defisit APBN itu sebagai konsekuensi yang tak terhindarkan dari upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi virus Corona. Namun, dia tak ingin pelebaran defisit itu menimbulkan risiko besar terhadap keuangan negara di masa datang.

"Saya minta lakukan kalkulasi yang lebih cermat, lebih detail, lebih matang terhadap risiko fiskal kita ke depan," katanya saat membuka rapat terbatas secara virtual, Rabu (2/6/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Pesan mengenai kalkulasi yang lebih cermat terhadap perubahan APBN 2020 secara spesifik Presiden sampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.

Jokowi mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk penanganan virus Corona sekaligus memulihkan perekonomian nasional yang kini mengalami tekanan.

Menurutnya kedua hal tersebut akan membawa konsekuensi pada penambahan belanja negara, hingga berimplikasi pada meningkatnya defisit APBN. Meski demikian, di depan para menterinya, Jokowi menegaskan pelebaran defisit APBN harus dihitung secara hati-hati agar tetap kredibel.

Baca Juga:
PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

"Saya ingin menekankan lagi, perubahan postur APBN betul-betul dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel, sehingga APBN 2020 bisa dijaga, bisa dipercaya, dan tetap kredibel," ujarnya.

Sebelumnya Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 untuk mengubah postur APBN 2020, termasuk memperlebar defisit hingga 5,07% terhadap PDB dari yang direncanakan pada UU APBN 2020 sebesar 1,76%.

Dia juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020, yang sudah disetujui DPR, yang memberikan ruang defisit APBN di atas 3%.

Belakangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut outlook defisit APBN tahun 2020 hingga 6,27%, yang kemudian diperlebar kembali menjadi 6,34% terhadap PDB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:33 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Rabu, 11 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Kebocoran Penerimaan, Sri Mulyani Beberkan Beberapa Strategi

Minggu, 08 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gabung Aliansi Global untuk Vaksin, Indonesia Sumbang US$30 Juta

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?