APBN 2020

Outlook Defisit APBN Kembali Melebar, Ini Kata Jokowi

Dian Kurniati | Rabu, 03 Juni 2020 | 10:18 WIB
Outlook Defisit APBN Kembali Melebar, Ini Kata Jokowi

Presiden Joko Widodo saat meninjau progres renovasi Masjid Istiqlal, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (2/6). (Foto: Setkab/Humas/Oji)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menterinya melakukan kalkulasi yang lebih cermat mengenai outlook defisit APBN 2020, yang kembali melebar hingga 6,34% terhadap PDB.

Jokowi menyebut pelebaran defisit APBN itu sebagai konsekuensi yang tak terhindarkan dari upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi virus Corona. Namun, dia tak ingin pelebaran defisit itu menimbulkan risiko besar terhadap keuangan negara di masa datang.

"Saya minta lakukan kalkulasi yang lebih cermat, lebih detail, lebih matang terhadap risiko fiskal kita ke depan," katanya saat membuka rapat terbatas secara virtual, Rabu (2/6/2020).

Baca Juga:
Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Pesan mengenai kalkulasi yang lebih cermat terhadap perubahan APBN 2020 secara spesifik Presiden sampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa.

Jokowi mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk penanganan virus Corona sekaligus memulihkan perekonomian nasional yang kini mengalami tekanan.

Menurutnya kedua hal tersebut akan membawa konsekuensi pada penambahan belanja negara, hingga berimplikasi pada meningkatnya defisit APBN. Meski demikian, di depan para menterinya, Jokowi menegaskan pelebaran defisit APBN harus dihitung secara hati-hati agar tetap kredibel.

Baca Juga:
Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

"Saya ingin menekankan lagi, perubahan postur APBN betul-betul dilakukan secara hati-hati, transparan, akuntabel, sehingga APBN 2020 bisa dijaga, bisa dipercaya, dan tetap kredibel," ujarnya.

Sebelumnya Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58 Tahun 2020 untuk mengubah postur APBN 2020, termasuk memperlebar defisit hingga 5,07% terhadap PDB dari yang direncanakan pada UU APBN 2020 sebesar 1,76%.

Dia juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020, yang sudah disetujui DPR, yang memberikan ruang defisit APBN di atas 3%.

Belakangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut outlook defisit APBN tahun 2020 hingga 6,27%, yang kemudian diperlebar kembali menjadi 6,34% terhadap PDB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Jumlah Kemenko Bertambah, Ketua MPR Harap Komunikasi Lebih Efektif

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN