UNI EMIRAT ARAB

Otoritas Tetapkan Penalti Terhadap 9 Jenis Pelanggaran Pajak Tembakau

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 11:05 WIB
Otoritas Tetapkan Penalti Terhadap 9 Jenis Pelanggaran Pajak Tembakau

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas Pajak Federal (The Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) mulai menerapkan hukuman (penalti) untuk pelanggaran pajak tembakau. Mereka menyerukan penerapan meterai pajak digital (digital tax stamps) pada kemasan sebelum dipasok ke pasar lokal.

FTA mengatakan mekanisme telah ditetapkan sebagian bagian dari implementasi undang-undang baru yang menguraikan komitmen pembayar pajak dan otoritas. Sebuah mekanisme ditetapkan untuk memperketat kontrol di pasar UEA, sekaligus memastikan tata kelola dan transparansi.

“Hukuman dimaksudkan untuk membatasi upaya penipuan komersial dan melindungi konsumen dari barang-barang selundupan berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan standar serta membahayakan kesehatan dan lingkungan,” demikian penjelasan otoritas, seperti dikutip pada Senin (27/5/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Hukuman telah ditetapkan untuk sembilan jenis pelanggaran. Pertama, seseorang yang ditunjuk memiliki atau menangani barang kena cukai tidak membawa meterai pajak digital. Terhadap orang tersebut dikenai denda Dh50.000 (sekitar Rp195,6 juta) dan 50% dari cukai yang harus dibayarkan.

Kedua, seseorang dengan sadar membiarkan propertinya digunakan sebagai tempat untuk penjualan barang-barang yang tidak dicap dengan meterai pajak digital. Penalti terhadap orang ini senilai Dh25.000 (pelanggaran pertama) dan Dh50.000 (pelanggaran pengulangan).

Ketiga, seseorang mengubah atau mencetak lebih meterai pajak digital. Adapun denda terhadap orang ini ditetapkan senilai Dh50.000 dan 50% dari cukai yang jatuh tempo. Keempat, jika seseorang gagal melaporkan pergerakan barang kena cukai yang ditunjuk. Terhadap orang ini, otoritas akan mengenai denda Dh20.000 untuks setiap kali pelanggaran.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kelima, seseorang gagal memenuhi persyaratan untuk menyimpan meterai pajak digital secara aman sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh otoritas. Ada denda senilai Dh50.000 yang diberikan setiap insiden.

Keenam, seseorang gagal mematuhi batas waktu pengembalian meterai yang tidak digunakan kepada otoritas. Adapun denda terhadap pelanggaran ini ditetapkan senilai Dh50.000 per insiden. Ketujuh, seseorang gagal membubuhkan meterai dengan cara dan lokasi yang ditentuk oleh pihak berwenang. Ada hukuman administrasi Dh25.000 (pelanggaran pertama) dan Dh50.000 (pelanggaran pengulangan).

Kedelapan, seseorang melakukan perdagangan – seperti bertukar, menjual, atau memasok meterai – tanpa izin. Terhadap orang tersebut, otoritas mengenakan denda Dh25.000 (pelanggaran pertama) dan Dh50.000 (pelanggaran pengulangan). Selain itu ada denda 50% dari jumlah yang dikumpulkan sebagai pajak.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Kesembilan, seseorang menggunakan kembali perangko yang sebelumnya telah digunakan. Pihak yang melakukan pelanggaran ini akan dikenakan denda senilai Dh50.000 sekaligus 50% dari cukai yang jatuh tempo.

Seperti dilansir Gulf News, pada 1 Mei 2019, impor segala jenis rokok ke UEA yang tidak membawa digital tax stamps telah dilarang. Sementara itu, penjualan di seluruh pasar UEA, atau impor atau produksi semua jenis rokok yang tidak bertanda akan dilarang pada Agustus 2019.

Ketentuan ini merupakan bagian dari timeline Marking Tobacco and Tobacco Products Scheme’yang mulai berlaku pada 1 Januari 2019. Program ini memungkinkan pelacakan secara elektronik paket rokok dari produksi dan sampai konsumen akhir. Skema ini akan diperluas secara bertahap untuk semua produk tembakau. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?