SPANYOL

Otoritas Surati Wajib Pajak, Bitcoin Harus Dilaporkan dalam SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 14:40 WIB
Otoritas Surati Wajib Pajak, Bitcoin Harus Dilaporkan dalam SPT

Ilustrasi. 

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol pada pekan ini mengeluarkan surat peringatan kepada wajib pajak yang memiliki mata uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin.

Otoritas pajak Spanyol menyampaikan peringatan kepada 1.500 wajib pajak yang memiliki aset uang kripto. Otoritas meminta wajib pajak tertib dalam melaporkan kepemilikan harta uang kripto dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

"Kementerian Keuangan mengestimasi sekitar 1.500 orang Spanyol wajib menyampaikan laporan kepemilikan cryptocurrency dalam SPT Tahunan," tulis laporan media lokal Telemadrid, dikutip pada Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Otoritas tindakan yang menunjukkan ketidakpatuhan dalam pelaporan kepemilikan aset kripto akan diganjar sanksi perpajakan yang berat. Pasalnya, kepemilikan aset uang kripto sudah diakomodasi dalam rezim perpajakan nasional.

UU Pajak Spanyol menyatakan implikasi perpajakan dari kepemilikan uang kripto seperti Bitcoin baru muncul saat pemilik melakukan penjualan. Saat membeli uang digital, tidak ada pengenaan pajak tapi wajib dilaporkan dalam SPT.

Pakar pajak Jesus Gascon menjelaskan kewajiban menyampaikan laporan juga berlaku terkait dengan nilai penjualan pada 2020 yang dilakukan pemilik uang kripto. Menurutnya, makin ketatnya pengawasan pajak atas uang kripto tidak lepas dari ledakan Bitcoin di Spanyol.

Baca Juga:
Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

"Penjualan cryptocurrency selama 2020 harus dilaporkan meskipun aset sudah berubah bentuk menjadi euro, cryptocurrency lainnya, atau digunakan untuk membeli barang," terang Gascon, seperti dilansir decrypt.co.

Pada saat ini, transaksi konvensional mulai mengadopsi penggunaan Bitcoin. Sekitar 100 perusahaan yang terdaftar di Madrid membuka opsi pembayaran dalam bentuk uang kripto. Otoritas tidak tinggal diam melihat lonjakan konsumen Bitcoin di Negeri Matador.

Bank sentral sudah mewanti-wanti pemilik mata uang kripto terkait dengan tingginya risiko investasi. Pemilik cryptocurrency akan menghadapi kompleksitas sistem, ketidakpastian nilai yang tinggi, dan sistem yang kurang transparan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Senin, 30 September 2024 | 14:30 WIB ASET KRIPTO

Antisipasi Pidana Terkait Aset Kripto, Bappebti Gandeng Kejagung

Selasa, 27 Agustus 2024 | 18:13 WIB PENERIMAAN PAJAK

Transaksi Aset Kripto Sumbang Pajak Rp798,84 Miliar dalam 2,5 Tahun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN