SPANYOL

Otoritas Surati Wajib Pajak, Bitcoin Harus Dilaporkan dalam SPT

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 14:40 WIB
Otoritas Surati Wajib Pajak, Bitcoin Harus Dilaporkan dalam SPT

Ilustrasi. 

MADRID, DDTCNews – Pemerintah Spanyol pada pekan ini mengeluarkan surat peringatan kepada wajib pajak yang memiliki mata uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin.

Otoritas pajak Spanyol menyampaikan peringatan kepada 1.500 wajib pajak yang memiliki aset uang kripto. Otoritas meminta wajib pajak tertib dalam melaporkan kepemilikan harta uang kripto dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

"Kementerian Keuangan mengestimasi sekitar 1.500 orang Spanyol wajib menyampaikan laporan kepemilikan cryptocurrency dalam SPT Tahunan," tulis laporan media lokal Telemadrid, dikutip pada Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Otoritas tindakan yang menunjukkan ketidakpatuhan dalam pelaporan kepemilikan aset kripto akan diganjar sanksi perpajakan yang berat. Pasalnya, kepemilikan aset uang kripto sudah diakomodasi dalam rezim perpajakan nasional.

UU Pajak Spanyol menyatakan implikasi perpajakan dari kepemilikan uang kripto seperti Bitcoin baru muncul saat pemilik melakukan penjualan. Saat membeli uang digital, tidak ada pengenaan pajak tapi wajib dilaporkan dalam SPT.

Pakar pajak Jesus Gascon menjelaskan kewajiban menyampaikan laporan juga berlaku terkait dengan nilai penjualan pada 2020 yang dilakukan pemilik uang kripto. Menurutnya, makin ketatnya pengawasan pajak atas uang kripto tidak lepas dari ledakan Bitcoin di Spanyol.

Baca Juga:
Bukan Warga Uni Eropa, Rumah yang Dibeli di Negara Ini Kena Pajak 100%

"Penjualan cryptocurrency selama 2020 harus dilaporkan meskipun aset sudah berubah bentuk menjadi euro, cryptocurrency lainnya, atau digunakan untuk membeli barang," terang Gascon, seperti dilansir decrypt.co.

Pada saat ini, transaksi konvensional mulai mengadopsi penggunaan Bitcoin. Sekitar 100 perusahaan yang terdaftar di Madrid membuka opsi pembayaran dalam bentuk uang kripto. Otoritas tidak tinggal diam melihat lonjakan konsumen Bitcoin di Negeri Matador.

Bank sentral sudah mewanti-wanti pemilik mata uang kripto terkait dengan tingginya risiko investasi. Pemilik cryptocurrency akan menghadapi kompleksitas sistem, ketidakpastian nilai yang tinggi, dan sistem yang kurang transparan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha