THAILAND

Otoritas Pertimbangkan Pengurangan Pajak untuk Investasi Digital

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 November 2019 | 16:00 WIB
Otoritas Pertimbangkan Pengurangan Pajak untuk Investasi Digital Ilustrasi. (foto: cio.comi)

BANGKOK, DDTCNews – Departemen Pendapatan sedang mempertimbangkan pengurangan pajak untuk investasi digital yang dilakukan pelaku bisnis.

Pemerintah telah menyetujui keputusan pada April lalu. Pelaku bisnis yang berinvestasi dalam sistem elektronik, baik pembelian perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software), dapat menggandalan pengurangan pajak (tax deduction) untuk tahun ini.

“Departemen juga dapat mempertimbangkan untuk perpanjangan periode yang ditentukan dari akhir tahun ini. Hal ini untuk mendorong lebih banyak pelaku bisnis berinvestasi dalam sistem digital mereka,” kata Kanittha Sahamethapat, Direktur Divisi Layanan Elektronik Wajib Pajak, Rabu (6/11/2019).

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Hingga saat ini, otoritas belum menerbitkan pengumuman yang lebih rinci terkait dengan pengurangan pajak untuk investasi digital tersebut. Meskipun demikian, hal ini dinilai tidak akan menjadi masalah besar dalam implementasinya.

Dalam seminar bertajuk ‘The Thailand e-Tax Simposium 2019’, Kanittha mengungkapkan ada sekitar 621 entitas bisnis yang terdaftar dengan 194 juta faktur pajak elektronik (e-tax invoices). Menurutnya, porsi tersebut sangat kecil dibandingkan dengan keseluruhan sistem pajak.

“Era digital menghadirkan peluang dan tantangan. Pelaku bisnis harus beradaptasi secara digital untuk mempercepat operasi dan memastikan akurasi yang lebih besar,” tuturnya.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Surangkana Wayuparb, Presiden dan Kepala Eksekutif Electronic Transactions Development Agency mengatakan Thailand mulai menggunakan faktur pajak elektronik sebelum negara-negara Asean lainnya. Langkah ini diikuti oleh Singapura, Malaysia dan Vietnam.

“Sistem pajak elektronik dianggap sebagai elemen penting bagi platform perdagangan digital untuk memfasilitasi perdagangan global. Ekspor menyumbang 70% dari PDB Thailand,” katanya.

Penggunaan faktur pajak elektronik pada 2019 senilai US$4,9 miliar secara global dan diperkirakan akan meningkat menjadi US$20,5 miliar pada 2025. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN