ESTONIA

Otoritas Pajak Minta Warga Jangan Buru-Buru Lapor SPT

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 13 Februari 2020 | 11:10 WIB
Otoritas Pajak Minta Warga Jangan Buru-Buru Lapor SPT

Ilustrasi.

TALLIN, DDTCNews—Tax and Customs Board Estonia mengimbau wajib pajak agar tidak terburu-buru dalam mengajukan laporan pajaknya guna menghindari macetnya sistem pelaporan pajak online.

Kepala Layanan Publik Tax and Customs Board Sander Aasna mengatakan pelaporan pajak secara elektronik akan dibuka mulai 15 Februari 2020. Meski begitu, Dia berharap wajib pajak untuk tidak beramai-ramai langsung melaporkan pajak.

"Mohon tidak perlu terburu-buru. Mulai tahun ini, batas waktu pelaporan pajak sampai dengan 30 April 2020," kata Aasna dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Bukan tanpa sebab, Aasna mengimbau wajib pajak untuk tidak melaporkan pajak secara dini. Belajar dari tahun sebelumnya, wajib pajak Estonia memang gemar melaporkan pajak sedini mungkin sehingga membuat sistem macet.

Dengan demikian, kegagalan sistem pajak bernama e-EAMT itu bukan berarti ada masalah teknis, akan tetapi lebih disebabkan antrian panjang wajib pajak mengirimkan laporan pajak dalam waktu bersamaan.

Tidak hanya di e-EMTA, antrian panjang wajib pajak juga terjadi saat melaporkan pajak dengan dokumen fisik pada hari-hari awal pelaporan, termasuk dalam pengajuan restitusi atau pengembalian pembayaran pajak.

Dilansir dari news.err.ee, proses restitusi pajak di Estonia baru dimulai 26 Februari untuk wajib pajak yang melaporkan pajak penghasilannya secara elektronik dan wajib pajak yang lapor secara manual mulai 19 Maret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Februari 2020 | 22:35 WIB

#MariBicara Solusi buat kita yang ingin bisa, mari belajar bersama DDTC, BERSAMA KITA BISA

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?