ESTONIA

Otoritas Pajak Minta Warga Jangan Buru-Buru Lapor SPT

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 13 Februari 2020 | 11:10 WIB
Otoritas Pajak Minta Warga Jangan Buru-Buru Lapor SPT

Ilustrasi.

TALLIN, DDTCNews—Tax and Customs Board Estonia mengimbau wajib pajak agar tidak terburu-buru dalam mengajukan laporan pajaknya guna menghindari macetnya sistem pelaporan pajak online.

Kepala Layanan Publik Tax and Customs Board Sander Aasna mengatakan pelaporan pajak secara elektronik akan dibuka mulai 15 Februari 2020. Meski begitu, Dia berharap wajib pajak untuk tidak beramai-ramai langsung melaporkan pajak.

"Mohon tidak perlu terburu-buru. Mulai tahun ini, batas waktu pelaporan pajak sampai dengan 30 April 2020," kata Aasna dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Bukan tanpa sebab, Aasna mengimbau wajib pajak untuk tidak melaporkan pajak secara dini. Belajar dari tahun sebelumnya, wajib pajak Estonia memang gemar melaporkan pajak sedini mungkin sehingga membuat sistem macet.

Dengan demikian, kegagalan sistem pajak bernama e-EAMT itu bukan berarti ada masalah teknis, akan tetapi lebih disebabkan antrian panjang wajib pajak mengirimkan laporan pajak dalam waktu bersamaan.

Tidak hanya di e-EMTA, antrian panjang wajib pajak juga terjadi saat melaporkan pajak dengan dokumen fisik pada hari-hari awal pelaporan, termasuk dalam pengajuan restitusi atau pengembalian pembayaran pajak.

Dilansir dari news.err.ee, proses restitusi pajak di Estonia baru dimulai 26 Februari untuk wajib pajak yang melaporkan pajak penghasilannya secara elektronik dan wajib pajak yang lapor secara manual mulai 19 Maret. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Februari 2020 | 22:35 WIB

#MariBicara Solusi buat kita yang ingin bisa, mari belajar bersama DDTC, BERSAMA KITA BISA

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru