INGGRIS

Otoritas Pajak Minta Dana Bansos Covid Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Syadesa Anida Herdona | Kamis, 06 Januari 2022 | 15:00 WIB
Otoritas Pajak Minta Dana Bansos Covid Dilaporkan dalam SPT Tahunan

HMRC Inggris.

LONDON, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapat dana bantuan Covid-19 diingatkan untuk melaporkannya dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dana yang dilaporkan adalah dana yang diterima wajib pajak selama tahun 2020 dan 2021.

Imbauan ini disampaikan oleh otoritas pajak Inggris, HM Revenue and Customs (HMRC). HMRC menekankan kembali bahwa pelaporan dana bantuan Covid-19 dilakukan wajib pajak secara self assessment.

“Kami ingin membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT-nya dengan benar. Ada banyak video, panduan, serta layanan bantuan yang tersedia untuk membantu. Cari ‘bantuan Self Assessment’ di Gov.UK untuk mencari tahu lebih dalam,” ujar Myrtle Lloyd, Direktur Pelayanan HMRC, dikutip Kamis (06/01/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Terhitung hingga 5 April 2021 sudah lebih dari 2,7 juta wajib pajak mengklaim bantuan Self-Employment Income Support Scheme (SEISS). Perlu diketahui bahwa dana SEISS merupakan objek pajak. Untuk itu, wajib pajak perlu melaporkannya dalam SPT Tahunan 2020 dan 2021 sebelum 31 Januari 2022.

Pembayaran SEISS terbagi menjadi 3 tahap. Tahap pertama dibayarkan pada 13 Mei 2020 hingga 13 Juli 2020. Tahap kedua pada 17 Agustus 2020 hingga 19 Oktober 2020. Kemudian, tahap ketiga dibayarkan pada 29 November 2020 hingga 29 Januari 2021.

Dilansir Gov.UK, SEISS bukan satu-satunya dana bantuan terkait Covid-19 yang harus dilapor dalam SPT wajib pajak. Jika wajib pajak menerima dana bantuan Covid-19 lainnya, maka dana tersebut juga harus dilapor. Pelaporan hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas, dalam kerjasama, atau menjalankan usaha.

Tak hanya itu, penting untuk memastikan bahwa SEISS dan dana bantuan Covid-19 lainnya telah dilapor dalam SPT dengan benar. Wajib pajak dapat melihat berbagai konten yang telah disediakan oleh HMRC untuk memandu self assessment wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN