INDIA

Otoritas Pajak Luncurkan Portal Web AEoI

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 November 2019 | 14:33 WIB
Otoritas Pajak Luncurkan Portal Web AEoI

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India telah meluncurkan portal yang akan menghimpun seluruh informasi terkait dengan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Ketua Dewan Pusat Pajak Langsung (Central Board of Direct Taxes/CBDT) PC Mody meresmikan portal tersebut di situs web pajak penghasilan. Portal itu akan menggabungkan seluruh informasi pajak pada satu wadah agar lebih mudah diakses oleh lembaga keuangan, pejabat departemen, maupun masyarakat.

“Portal ini tidak hanya berguna bagi lembaga keuangan domestik tetapi juga membantu otoritas pajak dan lembaga keuangan asing untuk mendapatkan informasi tentang undang-undang, aturan, dan prosedur pajak di India terkait dengan AEoI di bawah Common Reporting Standard (CRS)," ujar Mody dalam pernyataan resminya, Jumat (22/11/2019)

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Portal itu juga akan berfungsi sebagai tempat untuk menyimpan dokumen teknis serta aturan yang dikeluarkan oleh CBDT. Selain itu, portal itu menyediakan akses pada surat edaran yang dikeluarkan oleh otoritas perancang kebijakan di India serta badan internasional.

AEoI merupakan sistem pertukaran informasi otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak dalam dan luar negeri. Melalui AEoI, pemerintah suatu yuridiksi dapat melakukan pertukaran data keuangan wajib pajaknya.

Sementara itu, CRS adalah standar yang berisi pelaporan, prosedur identifikasi rekening keuangan, dan pertukaran informasi yang dirujuk atau diatur dalam perjanjian internasional untuk melakukan pertukaran informasi antarnegara.

Baca Juga:
Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

CRS sendiri dikembangkan sebagai tanggapan terhadap permintaan G20 dan disetujui sejak Juli 2014. Menurut Economic Co-operation and Development (OECD), CRS mengharuskan suatu yurisdiksi mendapat informasi dari lembaga keuangan mereka dan melaporkannya pada otoritas pajak setiap tahun.

Kemudian, guna menerapkan standar AEoI, India menerapkan kerangka hukum domestik yang diperlukan sejak 2015. Selain itu, pada tahun yang sama pemerintah merilis pedoman untuk memandu lembaga keuangan, regulator, dan pejabat departemen pajak penghasilan.

Secara lebih terperinci, pedoman tersebut disusun untuk memastikan kepatuhan lembaga tersebut terhadap persyaratan pelaporan berdasarkan undang-undang dan peraturan pajak penghasilan. Selain itu, regulator India juga merilis pemberitahuan penting agar lembaga keuangan mematuhi pedoman itu.

Baca Juga:
Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Lebih lanjut, CBDT juga melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan untuk mendidik lembaga keuangan tentang kewajiban pelaporannya. Kemudian, pada 2017 India secara resmi berkomitmen untuk bertukar informasi keuangan melalui AEoI berdasarkan CRS.

Komitmen tersebut membuat lembaga keuangan, regulator, dan pejabat Departemen Pajak Penghasilan wajib melaporkan informasi keuangan setiap tahunnya. Kemudian, seperti dilansir timesofindia.indiatimes.com, informasi keuangan tersebut akan dipertukarkan oleh pemerintah dengan yurisdiksi lain. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB LITERATUR PAJAK

Memahami Fungsi Pertukaran Informasi yang Terdapat dalam Model P3B

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen