INDIA

Otoritas Pajak Luncurkan Portal Web AEoI

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 25 November 2019 | 14:33 WIB
Otoritas Pajak Luncurkan Portal Web AEoI

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India telah meluncurkan portal yang akan menghimpun seluruh informasi terkait dengan pertukaran informasi otomatis (automatic exchange of information/AEoI).

Ketua Dewan Pusat Pajak Langsung (Central Board of Direct Taxes/CBDT) PC Mody meresmikan portal tersebut di situs web pajak penghasilan. Portal itu akan menggabungkan seluruh informasi pajak pada satu wadah agar lebih mudah diakses oleh lembaga keuangan, pejabat departemen, maupun masyarakat.

“Portal ini tidak hanya berguna bagi lembaga keuangan domestik tetapi juga membantu otoritas pajak dan lembaga keuangan asing untuk mendapatkan informasi tentang undang-undang, aturan, dan prosedur pajak di India terkait dengan AEoI di bawah Common Reporting Standard (CRS)," ujar Mody dalam pernyataan resminya, Jumat (22/11/2019)

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Portal itu juga akan berfungsi sebagai tempat untuk menyimpan dokumen teknis serta aturan yang dikeluarkan oleh CBDT. Selain itu, portal itu menyediakan akses pada surat edaran yang dikeluarkan oleh otoritas perancang kebijakan di India serta badan internasional.

AEoI merupakan sistem pertukaran informasi otomatis yang digunakan untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak dalam dan luar negeri. Melalui AEoI, pemerintah suatu yuridiksi dapat melakukan pertukaran data keuangan wajib pajaknya.

Sementara itu, CRS adalah standar yang berisi pelaporan, prosedur identifikasi rekening keuangan, dan pertukaran informasi yang dirujuk atau diatur dalam perjanjian internasional untuk melakukan pertukaran informasi antarnegara.

Baca Juga:
Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

CRS sendiri dikembangkan sebagai tanggapan terhadap permintaan G20 dan disetujui sejak Juli 2014. Menurut Economic Co-operation and Development (OECD), CRS mengharuskan suatu yurisdiksi mendapat informasi dari lembaga keuangan mereka dan melaporkannya pada otoritas pajak setiap tahun.

Kemudian, guna menerapkan standar AEoI, India menerapkan kerangka hukum domestik yang diperlukan sejak 2015. Selain itu, pada tahun yang sama pemerintah merilis pedoman untuk memandu lembaga keuangan, regulator, dan pejabat departemen pajak penghasilan.

Secara lebih terperinci, pedoman tersebut disusun untuk memastikan kepatuhan lembaga tersebut terhadap persyaratan pelaporan berdasarkan undang-undang dan peraturan pajak penghasilan. Selain itu, regulator India juga merilis pemberitahuan penting agar lembaga keuangan mematuhi pedoman itu.

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Lebih lanjut, CBDT juga melakukan konsultasi dengan pemangku kepentingan untuk mendidik lembaga keuangan tentang kewajiban pelaporannya. Kemudian, pada 2017 India secara resmi berkomitmen untuk bertukar informasi keuangan melalui AEoI berdasarkan CRS.

Komitmen tersebut membuat lembaga keuangan, regulator, dan pejabat Departemen Pajak Penghasilan wajib melaporkan informasi keuangan setiap tahunnya. Kemudian, seperti dilansir timesofindia.indiatimes.com, informasi keuangan tersebut akan dipertukarkan oleh pemerintah dengan yurisdiksi lain. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Selasa, 17 September 2024 | 16:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Pajak, Kepastian Bisa Ditukar dengan Transparansi WP

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN