RWANDA

Otoritas Pajak dan LSM Dorong Kampanye Anti-Arus Keuangan Ilegal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Februari 2018 | 11:34 WIB
Otoritas Pajak dan LSM Dorong Kampanye Anti-Arus Keuangan Ilegal

KIGALI, DDTCNews – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Rwanda tengah berkampanye melawan arus keuangan ilegal (illicit financial flows) yang dilakukan perusahaan multinasional di negaranya, dan secara luas negara-negara di Afrika.

Deputy Commissioner General and Commissioner for Corporate Services Rwanda Revenue Authority (RRA) Bizimana Ruganintwali mengatakan otoritas pajak mendukung kampanye tersebut. Dengan slogan 'Stop the Bleeding', kami semua ingin mengakhiri praktik yang selama ini menguras ekonomi di Afrika.

“RRA tidak akan membiarkan perusahaan multinasional atau individu yang terlibat dalam kegiatan keuangan ilegal yang dirancang untuk menguras Rwanda dari sumber penerimaannya,” ujarnya, Rabu (21/2).

Baca Juga:
Sempat Dituding Sembunyikan Aset, Presiden Afsel Dipastikan Taat Pajak

Bizimana memahami betapa seriusnya kondisi tersebut, terutama terhadap perekonomian Rwanda yang tengah berupaya meningkatkan pendapatan domestik untuk mendukung aktivitas investasi dalam jangka panjang.

Kampanye itu dipelopori oleh Action Aid Rwanda, Pemerintah Afrika, Tax Justixe Network Afrika dan Taxman. Kampanye ini bertujuan agar arus ilegal terutama yang timbul dari penyelundupan, penyalahgunaan informasi, penetapan transfer pricing dan praktik aggresive tax planning dapat dihentikan.

Sementara itu, Pakar Pajak KPMG Angello Musinguzi menjelaskan negara berkembang seperti Rwanda memang kehilangan banyak potensi penerimaan karena mekanisme transfer pricing yang lemah dan tidak lengkap. Sebagian besar uang yang lari itu disalurkan melalui negara-negara tax havens.

Baca Juga:
Beli Panel Surya dan Investasi EBT di Negara Ini, Dapat Insentif Pajak

“Pemerintah harus berhati-hati saat memberikan insentif kepada investor, serta harus memastikan otoritas pajak menetapkan kebijakan transfer pricing yang kuat untuk membantu mendeteksi dan menghalangi arus keuangan ilegal,” papar Angello.

Rwanda diprediksi kehilangan sekitar $243 juta per tahun karena insentif pajak yang sembarangan dan kegiatan perdagangan lainnya, bahkan juga kehilangan hampir $2,1 miliar per tahun melalui arus uang keuangan ilegal.

Jika dihitung terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), arus keuangan ilegal dari Afrika menjadi yang tertinggi dari seluruh negara, khususnya yang disebabkan oleh perusahaan multinasional sebagai kontributor utama.

Baca Juga:
Telur Impor Kena Pajak, Picu Perang Dagang Dua Negara Ini

Adapun Wakil Direktur Eksekutif Tax Justice Network Africa Jason Rosario Braganza pun menegaskan insentif pajak yang tidak dipantau dengan baik oleh pemerintah menjadi pintu gerbang arus keuangan ilegal, terlebih jika tidak dianalisis dengan baik.

“Sangat disayangkan kita masih kehilangan sumber daya akibat insentif pajak. Karena itu, kita harus bekerja sama membalikkan keadaan untuk membantu melestarikan sumber penerimaan Afrika,” papar Rosario. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?