UNI EMIRAT ARAB

Otoritas Luncurkan Sistem Elektronik Pendaftaran Barang Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2019 | 16:19 WIB
Otoritas Luncurkan Sistem Elektronik Pendaftaran Barang Kena Cukai

Ilustrasi. (foto: www.thenational.ae)

DUBAI, DDTCNews – Otoritas Pajak Federal (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) meluncurkan sistem elektronik baru untuk mendaftarkan barang kena cukai. Sistem ini sebagai bagian dari rencana pengembangan sistem pajak secara menyeluruh.

FTA menjelaskan sistem baru ini menawarkan prosedur yang akurat dan transparan untuk mendaftarkan barang kena cukai. Pedoman dan standar lebih jelas, di samping adanya persyaratan baru dalam pelaporan terkait surat pemberitahuan cukai dan deklarasi cukai.

“Peluncuran sistem ini selaras dengan arahan kepemimpinan UEA untuk meningkatkan daya saing global negara itu melalui peningkatan berkelanjutan layanan pemerintah dan memastikan proses yang akurat dan transparan,” demikian informasi yang dikutip Senin (19/8/2019).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

FTA meminta semua pelaku bisnis yang berurusan dengan barang-barang kena cukai untuk mengikuti proses dengan mendaftar barang-barang cukai. Pelaku bisnis diminat untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah tersedia saat mengajukan permintaan pendaftaran untuk barang-barang tersebut.

Selain itu, otoritas juga telah meluncurkan panduan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan menginformasikan tentang cara mendaftarkan barang kena cukai dalam sistem baru. Apalagi, ada formulir pelaporan baru dalam sistem.

Persyaratan yang dijelaskan dalam panduan manual baru tersebut mencakup rincian produk, bahan, informasi pemasaran termasuk gambar dan video, tes laboratorium untuk beberapa barang, dan harga eceran produk berdasarkan pengecer UEA atau di negara terkait jika tidak dijual di UEA.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Untuk mendapatkan informasi dan panduan yang menjelaskan prosedur yang disyaratkan bagi produsen dan importir barang cukai, pelaku usaha bisa langsung mengakses situs web FTA. Rincian barang kena cukai yang disimpan di zona tertentu juga ada di situ web tersebut.

Seperti dilansir khaleejtimes.com, FTA mengimbau pelaku bisnis untuk menggunakan panduan manual sebagai pedoman untuk mendidik staf mereka tentang sistem prosedur cukai terbaru serta prosedur untuk menerapkan pajak cukai secara umum.

Adapun setiap orang yang memproduksi atau mengimpor barang kena cukai untuk dijual di pasar lokal akan dikenai cukai. Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang menimbun barang atau melepaskannya dari area yang ditentukan. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?