UNI EMIRAT ARAB

Otoritas Luncurkan Sistem Elektronik Pendaftaran Barang Kena Cukai

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Agustus 2019 | 16:19 WIB
Otoritas Luncurkan Sistem Elektronik Pendaftaran Barang Kena Cukai

Ilustrasi. (foto: www.thenational.ae)

DUBAI, DDTCNews – Otoritas Pajak Federal (Federal Tax Authority/FTA) Uni Emirat Arab (UEA) meluncurkan sistem elektronik baru untuk mendaftarkan barang kena cukai. Sistem ini sebagai bagian dari rencana pengembangan sistem pajak secara menyeluruh.

FTA menjelaskan sistem baru ini menawarkan prosedur yang akurat dan transparan untuk mendaftarkan barang kena cukai. Pedoman dan standar lebih jelas, di samping adanya persyaratan baru dalam pelaporan terkait surat pemberitahuan cukai dan deklarasi cukai.

“Peluncuran sistem ini selaras dengan arahan kepemimpinan UEA untuk meningkatkan daya saing global negara itu melalui peningkatan berkelanjutan layanan pemerintah dan memastikan proses yang akurat dan transparan,” demikian informasi yang dikutip Senin (19/8/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

FTA meminta semua pelaku bisnis yang berurusan dengan barang-barang kena cukai untuk mengikuti proses dengan mendaftar barang-barang cukai. Pelaku bisnis diminat untuk memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah tersedia saat mengajukan permintaan pendaftaran untuk barang-barang tersebut.

Selain itu, otoritas juga telah meluncurkan panduan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan menginformasikan tentang cara mendaftarkan barang kena cukai dalam sistem baru. Apalagi, ada formulir pelaporan baru dalam sistem.

Persyaratan yang dijelaskan dalam panduan manual baru tersebut mencakup rincian produk, bahan, informasi pemasaran termasuk gambar dan video, tes laboratorium untuk beberapa barang, dan harga eceran produk berdasarkan pengecer UEA atau di negara terkait jika tidak dijual di UEA.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Untuk mendapatkan informasi dan panduan yang menjelaskan prosedur yang disyaratkan bagi produsen dan importir barang cukai, pelaku usaha bisa langsung mengakses situs web FTA. Rincian barang kena cukai yang disimpan di zona tertentu juga ada di situ web tersebut.

Seperti dilansir khaleejtimes.com, FTA mengimbau pelaku bisnis untuk menggunakan panduan manual sebagai pedoman untuk mendidik staf mereka tentang sistem prosedur cukai terbaru serta prosedur untuk menerapkan pajak cukai secara umum.

Adapun setiap orang yang memproduksi atau mengimpor barang kena cukai untuk dijual di pasar lokal akan dikenai cukai. Hal yang sama juga berlaku bagi orang yang menimbun barang atau melepaskannya dari area yang ditentukan. (MG-dnl/kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN