DENMARK

Otoritas Ini Usulkan Tarif Pajak Karbon yang Seragam Bagi Dunia Usaha

Vallencia | Jumat, 29 April 2022 | 13:30 WIB
Otoritas Ini Usulkan Tarif Pajak Karbon yang Seragam Bagi Dunia Usaha

Ilustrasi.

COPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintah Denmark mengusulkan pajak emisi karbon dioksida dengan tarif yang seragam untuk mayoritas bisnis. Usulan ini disampaikan dalam proposal berjudul Grøn Skattereform atau Reformasi Pajak Hijau.

Menteri Iklim, Energi, dan Pasokan Kritis Dan Jørgensen menyatakan pemerintah terus berupaya melakukan berbagai cara untuk mencapai target iklim dalam mereduksi emisi. Salah satu caranya yaitu melalui pajak karbon.

“Pajak karbon dioksida yang sekarang kami presentasikan adalah langkah penting untuk memenuhi target iklim kami,” katanya seperti dilansir thelocal.dk, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Denmark menunjukkan kepeduliannya terhadap kondisi iklim dengan menetapkan target untuk mereduksi emisi karbon sebanyak 70% pada 2030. Setelah itu, Denmark juga masih ingin mencapai netralitas iklim pada 2050.

Terkait dengan proposal yang diajukan, tarif pajak karbon diusulkan senilai DKK1.125 per ton emisi. Proposal ini diperkirakan akan mengurangi emisi karbon sebesar 3,7 juta ton per tahun pada tahun 2030.

Untuk sektor industri berat dan sektor energi, pemerintah mengenakan tarif pajak senilai DKK750 per ton emisi. Kemudian, bagi perusahaan kecil yang bukan bagian dari sistem perdagangan emisi Uni Eropa dikenakan pajak senilai DKK750 per ton emisi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pemerintah juga mengusulkan pengeluaran senilai DKK7 miliar atau setara dengan Rp14,63 triliun untuk perusahaan dengan transisi hijau. Sebab, terdapat risiko perusahaan tersebut melakukan relokasi ke luar negeri untuk menghindari pajak karbon.

Salah satu perusahaan yang dimaksud ialah perusahaan yang bergerak di sektor pemrosesan mineralogi. Perusahaan di sektor tersebut cukup membayar pajak karbon senilai NOK100 per ton emisi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak