FILIPINA

Otoritas Ini Didesak Berantas Praktik Faktur Pajak Fiktif

Dian Kurniati | Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Otoritas Ini Didesak Berantas Praktik Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Sherwin Gatchalian mendesak otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) memberantas praktik faktur pajak fiktif atau "hantu".

Gatchalian mengatakan praktik faktur pajak palsu telah terjadi selama bertahun-tahun sehingga berdampak negatif pada penerimaan negara. Menurutnya, kerugian negara karena faktur fiktif bisa mencapai PHP1 triliun atau sekitar Rp276,95 triliun.

"Ini masalah yang serius. Kita berbicara tentang faktur palsu senilai PHP1 triliun yang beredar di sistem sehingga tidak hanya berdampak pada pemungutan pajak pemerintah, tetapi juga wajib pajak yang menjalankan bisnis secara jujur," katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Gatchalian menuturkan faktur pajak fiktif merugikan negara karena pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke kas negara.

Di sisi lain, praktik ini juga merugikan pelaku usaha lainnya. Sebab, faktur pajak fiktif ini tidak dapat diklaim sebagai pajak masukan.

Menurutnya, persoalan faktur pajak fiktif sering kali dikeluhkan wajib pajak di daerah pemilihannya. Dia pun meminta BIR mengintensifkan upaya pemberantasan faktur pajak tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menanggapi permintaan Gatchalian, Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. menyebut nilai total faktur pajak fiktif yang ditemukan setidaknya mencapai PHP1,3 triliun.

"Pada Juli 2023, BIR telah mengajukan kasus pidana terhadap faktur pajak fiktif yang menyebabkan hilangnya pendapatan senilai PHP17,9 miliar," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN