FILIPINA

Otoritas Ini Didesak Berantas Praktik Faktur Pajak Fiktif

Dian Kurniati | Selasa, 10 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Otoritas Ini Didesak Berantas Praktik Faktur Pajak Fiktif

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Senator Sherwin Gatchalian mendesak otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) memberantas praktik faktur pajak fiktif atau "hantu".

Gatchalian mengatakan praktik faktur pajak palsu telah terjadi selama bertahun-tahun sehingga berdampak negatif pada penerimaan negara. Menurutnya, kerugian negara karena faktur fiktif bisa mencapai PHP1 triliun atau sekitar Rp276,95 triliun.

"Ini masalah yang serius. Kita berbicara tentang faktur palsu senilai PHP1 triliun yang beredar di sistem sehingga tidak hanya berdampak pada pemungutan pajak pemerintah, tetapi juga wajib pajak yang menjalankan bisnis secara jujur," katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Gatchalian menuturkan faktur pajak fiktif merugikan negara karena pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke kas negara.

Di sisi lain, praktik ini juga merugikan pelaku usaha lainnya. Sebab, faktur pajak fiktif ini tidak dapat diklaim sebagai pajak masukan.

Menurutnya, persoalan faktur pajak fiktif sering kali dikeluhkan wajib pajak di daerah pemilihannya. Dia pun meminta BIR mengintensifkan upaya pemberantasan faktur pajak tersebut.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Menanggapi permintaan Gatchalian, Komisaris BIR Romeo Lumagui Jr. menyebut nilai total faktur pajak fiktif yang ditemukan setidaknya mencapai PHP1,3 triliun.

"Pada Juli 2023, BIR telah mengajukan kasus pidana terhadap faktur pajak fiktif yang menyebabkan hilangnya pendapatan senilai PHP17,9 miliar," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan