INDIA

Otoritas Hapus Batasan Kredit Pajak Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 16:29 WIB
Otoritas Hapus Batasan Kredit Pajak Perusahaan

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah telah menghapus batasan penggunaan kredit pajak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pembebasan ini dilakukan setelah perusahaan mengalami peningkatan pengeluaran pajak akibat kebijakan itu.

Dewan Pusat Pajak dan Bea Cukai Tidak Langsung (CBIC) memberikan fasilitas penuh kepada bisnis untuk menggunakan kredit pajak yang dibayarkan pada transaksi antar negara (integrated GST/IGST) dalam menyelesaikan kewajiban GST yang dibayarkan kepada pemerintah negara bagian.

“Kredit dari pembayaran pajak untuk transaksi antar negara bagian atas bahan baku dan layanan dapat digunakan untuk menetapkan tanggung jawab GST kepada pemerintah pusat atau negara bagian dalam urutan maupun proporsi apa pun,” demikian mengutip klarifikasi CBIC pada Kamis (25/4/2019).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jika barang jadi telah bergerak melintasi batas negara, pada pertama kali, kredit IGST harus digunakan untuk menyelesaikan kewajiban itu. Kemudian, surplus dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak terhadap GST pusat atau negara.

Sebelumnya, batasan yang diberlakukan mulai Februari itu memaksa perusahaan untuk menggunakan kredit IGST dalam urutan tertentu yang membatasi kemampuan perusahaan untuk mengelola pengeluaran pajak akhir dengan kredit pajak yang tersedia di buku besar.

Pembatasan tersebut justru menyebabkan peningkatan pengeluaran tunai dalam skenario tertentu untuk memenuhi kewajiban pajak perusahaan. Sementara, kredit pajak yang tidak digunakan akan tetap ada di buku besar perusahaan.

Baca Juga:
Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Keputusan pemerintah dalam menghapus pembatasan tersebut mendapat respons positif dari Partner Pajak Ernst & Young India Abhishek Jain. “Ini adalah klarifikasi yang sangat dibutuhkan, karena ini akan membantu menghentikan berbagai interpretasi yang dipahami oleh pakar industri terkait pemanfaatan kredit IGST,” papar Jain, seperti dilansir livemint.

Pembatasan penggunaan kredit pajak akan berdampak pada perusahaan besar. Pasalnya, perusahaan itu memiliki rantai nilai yang cukup luas di seluruh negara bagian, bahkan memiliki jumlah kredit pajak masukan yang tinggi atas transaksi di perbatasan negara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Selasa, 26 November 2024 | 16:09 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Senin, 25 November 2024 | 16:39 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi