INDIA

Otoritas Hapus Batasan Kredit Pajak Perusahaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 16:29 WIB
Otoritas Hapus Batasan Kredit Pajak Perusahaan

Ilustrasi. 

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah telah menghapus batasan penggunaan kredit pajak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pembebasan ini dilakukan setelah perusahaan mengalami peningkatan pengeluaran pajak akibat kebijakan itu.

Dewan Pusat Pajak dan Bea Cukai Tidak Langsung (CBIC) memberikan fasilitas penuh kepada bisnis untuk menggunakan kredit pajak yang dibayarkan pada transaksi antar negara (integrated GST/IGST) dalam menyelesaikan kewajiban GST yang dibayarkan kepada pemerintah negara bagian.

“Kredit dari pembayaran pajak untuk transaksi antar negara bagian atas bahan baku dan layanan dapat digunakan untuk menetapkan tanggung jawab GST kepada pemerintah pusat atau negara bagian dalam urutan maupun proporsi apa pun,” demikian mengutip klarifikasi CBIC pada Kamis (25/4/2019).

Baca Juga:
Malaysia Terapkan Kembali GST Jika Upah Minimum Capai Rp10,89 Juta

Jika barang jadi telah bergerak melintasi batas negara, pada pertama kali, kredit IGST harus digunakan untuk menyelesaikan kewajiban itu. Kemudian, surplus dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban pajak terhadap GST pusat atau negara.

Sebelumnya, batasan yang diberlakukan mulai Februari itu memaksa perusahaan untuk menggunakan kredit IGST dalam urutan tertentu yang membatasi kemampuan perusahaan untuk mengelola pengeluaran pajak akhir dengan kredit pajak yang tersedia di buku besar.

Pembatasan tersebut justru menyebabkan peningkatan pengeluaran tunai dalam skenario tertentu untuk memenuhi kewajiban pajak perusahaan. Sementara, kredit pajak yang tidak digunakan akan tetap ada di buku besar perusahaan.

Baca Juga:
Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Keputusan pemerintah dalam menghapus pembatasan tersebut mendapat respons positif dari Partner Pajak Ernst & Young India Abhishek Jain. “Ini adalah klarifikasi yang sangat dibutuhkan, karena ini akan membantu menghentikan berbagai interpretasi yang dipahami oleh pakar industri terkait pemanfaatan kredit IGST,” papar Jain, seperti dilansir livemint.

Pembatasan penggunaan kredit pajak akan berdampak pada perusahaan besar. Pasalnya, perusahaan itu memiliki rantai nilai yang cukup luas di seluruh negara bagian, bahkan memiliki jumlah kredit pajak masukan yang tinggi atas transaksi di perbatasan negara.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 09:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Negara Anggota BRICS Sepakat Bentuk Forum Kerja Sama Pajak

Selasa, 03 September 2024 | 12:30 WIB MALAYSIA

Demi Tarik Investor, Pengusaha Usul Tarif PPh Badan 24% Dipangkas

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN