TURKI

Orang Berpenghasilan Tinggi Kena Kenaikan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 15:00 WIB
Orang Berpenghasilan Tinggi Kena Kenaikan Pajak

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Parlemen Turki meratifikasi undang-undang yang akan menjadi regulasi baru dalam sistem pajak di negara tersebut.

Menurut Partai Keadilan dan Pembangunan (Justice and Development (AK) Party) undang-undang baru ini dikeluarkan untuk meningkatan penerimaan pajak dari orang-orang yang berpenghasilan tinggi di Turki.

“Untuk mengumpulkan lebih banyak pajak dari mereka yang berpenghasilan lebih tinggi dan [penerimaan] lebih sedikit dari mereka yang berpenghasilan lebih rendah,” demikian pernyataan partai yang berkuasa tersebut terkait undang-undang yang dikeluarkan pada Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Dalam undang-undang tersebut, ada bracket pajak baru sebesar 40% (naik dari sebelumnya 35%) untuk masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari 500.000 lira (sekitar Rp1,2 miliar) per tahun. Produk hukum itu juga meningkatkan batasan pinjaman bersih Departemen Keuangan senilai 70 miliar lira untuk 2019.

Dalam undang-undang tersebut, ada pula usulan pajak baru yaitu pajak rumah yang berharga (valuable house tax) dan pajak akomodasi (accommodation tax). Dengan demikian, akan ada tambahan beban pajak yang harus ditanggung masyarakat berpenghasilan tinggi.

Pemilik rumah bernilai antara 5—7,5 juta lira Turki (sekitar Rp12,3—Rp18,5 miliar) diharuskan membayar pajak 0,3%. Pemilik rumah bernilai 7,5—10 juta lira wajib membayar pajak 0,6%. Adapun pemilik rumah senilai lebih dari 10 juta lira (sekitar Rp24,7 miliar) dikenakan tarif 1%.

Baca Juga:
Kemenkeu Sebut Insentif Pajak Bikin DHE SDA Ramai Parkir di Indonesia

Selanjutnya, untuk pajak layanan akomodasi akan menjadi 1% hingga akhir tahun 2020 dan akan naik menjadi 2% setelahnya. Undang-undang ini juga melihat pajak 7,5% untuk iklan dan konten digital. Pajak penjualan valuta asing akan menjadi 0,2% dan bisa naik 10 kali lipat tergantung presiden.

“Undang-undang tersebut akan pertama kali diperdebatkan dalam komite perencanaan dan anggaran parlemen,” demikian informasi yang dilansir aa.com.tr.

Secara terpisah, pada Jumat (22/11/2019), ada undang-undang baru yang memberikan beberapa kewenangan Banking Regulation and Supervision Agency (BDDK) ke bank sentral. Undang-undang baru itu memberikan bank sentral untuk mengawasi sistem pembayaran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?