TURKI

Orang Berpenghasilan Tinggi Kena Kenaikan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 November 2019 | 15:00 WIB
Orang Berpenghasilan Tinggi Kena Kenaikan Pajak

Ilustrasi.

ANKARA, DDTCNews – Parlemen Turki meratifikasi undang-undang yang akan menjadi regulasi baru dalam sistem pajak di negara tersebut.

Menurut Partai Keadilan dan Pembangunan (Justice and Development (AK) Party) undang-undang baru ini dikeluarkan untuk meningkatan penerimaan pajak dari orang-orang yang berpenghasilan tinggi di Turki.

“Untuk mengumpulkan lebih banyak pajak dari mereka yang berpenghasilan lebih tinggi dan [penerimaan] lebih sedikit dari mereka yang berpenghasilan lebih rendah,” demikian pernyataan partai yang berkuasa tersebut terkait undang-undang yang dikeluarkan pada Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:
Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Dalam undang-undang tersebut, ada bracket pajak baru sebesar 40% (naik dari sebelumnya 35%) untuk masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari 500.000 lira (sekitar Rp1,2 miliar) per tahun. Produk hukum itu juga meningkatkan batasan pinjaman bersih Departemen Keuangan senilai 70 miliar lira untuk 2019.

Dalam undang-undang tersebut, ada pula usulan pajak baru yaitu pajak rumah yang berharga (valuable house tax) dan pajak akomodasi (accommodation tax). Dengan demikian, akan ada tambahan beban pajak yang harus ditanggung masyarakat berpenghasilan tinggi.

Pemilik rumah bernilai antara 5—7,5 juta lira Turki (sekitar Rp12,3—Rp18,5 miliar) diharuskan membayar pajak 0,3%. Pemilik rumah bernilai 7,5—10 juta lira wajib membayar pajak 0,6%. Adapun pemilik rumah senilai lebih dari 10 juta lira (sekitar Rp24,7 miliar) dikenakan tarif 1%.

Baca Juga:
Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selanjutnya, untuk pajak layanan akomodasi akan menjadi 1% hingga akhir tahun 2020 dan akan naik menjadi 2% setelahnya. Undang-undang ini juga melihat pajak 7,5% untuk iklan dan konten digital. Pajak penjualan valuta asing akan menjadi 0,2% dan bisa naik 10 kali lipat tergantung presiden.

“Undang-undang tersebut akan pertama kali diperdebatkan dalam komite perencanaan dan anggaran parlemen,” demikian informasi yang dilansir aa.com.tr.

Secara terpisah, pada Jumat (22/11/2019), ada undang-undang baru yang memberikan beberapa kewenangan Banking Regulation and Supervision Agency (BDDK) ke bank sentral. Undang-undang baru itu memberikan bank sentral untuk mengawasi sistem pembayaran. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Dipangkas, Kemenkeu Harap Masyarakat Mau Investasi di SBN

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hashim Ungkap Prabowo akan Turunkan PPh Badan Jadi 20 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN