KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, 3 Lembaga Ini Bisa Intervensi Pemda

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 September 2021 | 08:30 WIB
Optimalkan Setoran Pajak Daerah, 3 Lembaga Ini Bisa Intervensi Pemda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken kerja sama dalam pengawasan pemerintah daerah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kesepakatan tiga lembaga diatur dalam skema Monitoring Centre for Prevention (MCP). Terdapat delapan area intervensi yang diatur dalam implementasi MCP di KPK, BPKP dan Kemendagri.

Delapan area tersebut antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, kebijakan perizinan di daerah, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi penerimaan pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"KPK telah membangun dan secara berkala mengembangkan aplikasi MCP tersebut untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Firli memaparkan KPK berperan sebagai koordinator dalam implementasi MCP. Setiap kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga akan dioptimalkan untuk memperkuat tata kelola pemerintah daerah melalui kegiatan monitoring, pendampingan dan pengawasan.

Sementara itu, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menuturkan sinergi pengawasan terhadap pemda sangat dibutuhkan, terutama pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pencegahan menjadi aspek utama yang akan dilakukan dalam kerja sama dengan KPK dan Kemendagri.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yusuf menilai kolaborasi akan meningkatkan proses bisnis pengawasan dan pecegahan tindak pidana korupsi pada level daerah. Dia berharap melalui kerja sama ini setiap masalah yang dihadapi daerah mampu diselesaikan dengan cepat dengan adanya kerja sama ini.

"Peran APIP-BPK-APH memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perlu kolaborasi yang mumpuni untuk saling menutupi kekurangan dan memanfaatkan kelebihan masing-masing," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra