KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, 3 Lembaga Ini Bisa Intervensi Pemda

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 September 2021 | 08:30 WIB
Optimalkan Setoran Pajak Daerah, 3 Lembaga Ini Bisa Intervensi Pemda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneken kerja sama dalam pengawasan pemerintah daerah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kesepakatan tiga lembaga diatur dalam skema Monitoring Centre for Prevention (MCP). Terdapat delapan area intervensi yang diatur dalam implementasi MCP di KPK, BPKP dan Kemendagri.

Delapan area tersebut antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, kebijakan perizinan di daerah, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi penerimaan pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

"KPK telah membangun dan secara berkala mengembangkan aplikasi MCP tersebut untuk mengukur capaian keberhasilan perbaikan tata kelola pemerintahan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (5/9/2021).

Firli memaparkan KPK berperan sebagai koordinator dalam implementasi MCP. Setiap kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga akan dioptimalkan untuk memperkuat tata kelola pemerintah daerah melalui kegiatan monitoring, pendampingan dan pengawasan.

Sementara itu, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh menuturkan sinergi pengawasan terhadap pemda sangat dibutuhkan, terutama pada masa pandemi Covid-19. Menurutnya, pencegahan menjadi aspek utama yang akan dilakukan dalam kerja sama dengan KPK dan Kemendagri.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Yusuf menilai kolaborasi akan meningkatkan proses bisnis pengawasan dan pecegahan tindak pidana korupsi pada level daerah. Dia berharap melalui kerja sama ini setiap masalah yang dihadapi daerah mampu diselesaikan dengan cepat dengan adanya kerja sama ini.

"Peran APIP-BPK-APH memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Perlu kolaborasi yang mumpuni untuk saling menutupi kekurangan dan memanfaatkan kelebihan masing-masing," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan