KABUPATEN TANGERANG

Optimalkan Pengawasan Pajak, Pemkab Ini Gandeng DJP dan DJPK

Muhamad Wildan | Minggu, 25 April 2021 | 14:01 WIB
Optimalkan Pengawasan Pajak, Pemkab Ini Gandeng DJP dan DJPK

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Pemkab Tangerang, Banten, resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).(Antara Foto/ Arsip)

TANGERANG, DDTCNews - Pemkab Tangerang, Banten, resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

Melalui kerja sama ini, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meyakini pengawasan dan pemungutan pajak daerah akan semakin efektif dan optimal.

"Tentu saja ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Ini merupakan bentuk kerja sama yang memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan itu sendiri," ujarnya di Tangerang, seperti dikutip Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Dengan kerja sama ini, pertukaran informasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan makin optimal. Langkah ini diharapkan dapat pula mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Saya berharap, dengan berjalannya kerja sama ini, penerimaan pajak bagi Pemkab Tangerang akan semakin optimal dan tingkat kesadaran bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu semakin tinggi," ujar Zaki seperti dilansir bantenhits.com.

Untuk diketahui, Pemkab Tangerang adalah salah satu dari 84 pemda yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan DJPK dan DJP untuk memaksimalkan pemungutan pajak.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJPK, DJP, dan pemda pada kali ini adalah penandatanganan perjanjian tahap III. Pada 2019 dan 2020, DJPK dan DJP telah menjalin kerja sama dengan 7 pemda dan 78 pemda.

Berkat perjanjian kerja sama tahap III ini, maka sudah ada 169 pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat guna mengoptimalkan penerimaan pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai