KABUPATEN TANGERANG

Optimalkan Pengawasan Pajak, Pemkab Ini Gandeng DJP dan DJPK

Muhamad Wildan | Minggu, 25 April 2021 | 14:01 WIB
Optimalkan Pengawasan Pajak, Pemkab Ini Gandeng DJP dan DJPK

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Pemkab Tangerang, Banten, resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).(Antara Foto/ Arsip)

TANGERANG, DDTCNews - Pemkab Tangerang, Banten, resmi menandatangani perjanjian kerja dengan Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

Melalui kerja sama ini, Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meyakini pengawasan dan pemungutan pajak daerah akan semakin efektif dan optimal.

"Tentu saja ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Ini merupakan bentuk kerja sama yang memiliki banyak manfaat dari sektor perpajakan itu sendiri," ujarnya di Tangerang, seperti dikutip Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dengan kerja sama ini, pertukaran informasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan makin optimal. Langkah ini diharapkan dapat pula mendorong kepatuhan wajib pajak.

"Saya berharap, dengan berjalannya kerja sama ini, penerimaan pajak bagi Pemkab Tangerang akan semakin optimal dan tingkat kesadaran bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu semakin tinggi," ujar Zaki seperti dilansir bantenhits.com.

Untuk diketahui, Pemkab Tangerang adalah salah satu dari 84 pemda yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan DJPK dan DJP untuk memaksimalkan pemungutan pajak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Penandatanganan perjanjian kerja sama antara DJPK, DJP, dan pemda pada kali ini adalah penandatanganan perjanjian tahap III. Pada 2019 dan 2020, DJPK dan DJP telah menjalin kerja sama dengan 7 pemda dan 78 pemda.

Berkat perjanjian kerja sama tahap III ini, maka sudah ada 169 pemda yang bersinergi dengan pemerintah pusat guna mengoptimalkan penerimaan pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra