KABUPATEN LABUHANBATU

Optimalkan Penerimaan, Tapping Box untuk Pajak Mineral Bakal Dipasang

Dian Kurniati | Senin, 18 Oktober 2021 | 09:53 WIB
Optimalkan Penerimaan, Tapping Box untuk Pajak Mineral Bakal Dipasang

Ilustrasi. (foto: Antara)

LABUHANBATU, DDTCNews - Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara akan mulai menggunakan alat perekam transaksi (tapping box) untuk pajak mineral bukan logam dan batuan.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga mengatakan pemasangan tapping box menjadi salah satu upaya optimalisasi pendapatan daerah. Menurutnya, pemasangan tapping box terasa makin mendesak seiring dengan era digitalisasi pada pengumpulan pajak daerah.

"Kami harus mengikuti era digitalisasi di Labuhanbatu, jangan tertinggal dengan kabupaten lain," katanya, Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Erik menuturkan pemasangan tapping box telah sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menginstruksikan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah untuk mencegah kebocoran penerimaan.

Menurutnya, pemasangan tapping box tersebut telah terintegrasi dengan Bank Sumut melalui aplikasi sehingga makin mudah diawasi. Dia berharap upaya tersebut berhasil meningkatkan PAD sehingga berdampak pada pembangunan daerah.

Bupati meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) membantu upaya optimalisasi PAD yang tengah berjalan. Selain itu, ia juga mendorong wajib pajak untuk patuh dalam menjalankan seluruh kewajibannya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Bila pendapatan asli daerah meningkat, cita cita dan harapan kita di Labuhanbatu bisa diwujudkan," ujarnya seperti dilansir sumutpos.co.

Pemkab baru memulai pemasangan tapping box untuk mengoptimalkan PAD pada awal tahun ini. Sebagai langkah awal, tapping box menyasar restoran dan kafe, untuk kemudian diikuti dengan tempat usaha lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Oktober 2021 | 16:43 WIB

dengan adanya tapping box ini membuat transaksi apa saja jelas sehingga untuk pembayaran oajaknya pun jadi jelas. dengan ini semoga dapat meningkatkan pad

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan