Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta bupati dan wali kota di wilayahnya terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah, seperti pajak air bawah tanah.
Arinal menilai banyak kabupaten/kota yang belum serius menggali potensi pajak air tanah. Salah satu upaya optimalisasi potensi penerimaan pajak air tanah tersebut di antaranya dengan menertibkan perusahaan yang tidak membayar pajak.
"Kepada para bupati/wali kota agar menertibkan pajak daerah, khususnya pajak air bawah tanah, dengan perhitungannya tidak memberatkan para pengusaha," katanya, dikutip Rabu (21/4/2021).
Arinal menuturkan optimalisasi pajak air tanah mampu mendatangkan tambahan penerimaan. Sebab, kontributor terbesar penerimaan di kabupaten/kota umumnya berasal dari jenis pajak bumi bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pemerintah kabupaten/kota dapat memungut pajak air tanah atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, yang biasanya dilakukan perusahaan yang beroperasi di daerah. Dia berharap optimalisasi pajak air permukaan bisa mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Pajak ini penting dan harus dibayar, tetapi jangan sampai pengusaha kesulitan membayarnya," ujar gubernur.
Selain itu, lanjut Arinal, optimalisasi pajak daerah juga akan memperbaiki kinerja Monitoring Control for Prevention (MCP) yang dilakukan tim Korsupgah KPK. Adapun capaian MCP Provinsi Lampung pada 2020 mencapai 81%.
Kinerja MCP tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.
Seperti dilansir saibumi.com, bupati/wali kota di Lampung diimbau terus meningkatkan kerja sama pencegahan korupsi serta menguatkan komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.