PROVINSI LAMPUNG

Optimalkan Penerimaan Pajak Air Tanah, Perusahaan Bakal Ditertibkan

Dian Kurniati | Rabu, 21 April 2021 | 10:05 WIB
Optimalkan Penerimaan Pajak Air Tanah, Perusahaan Bakal Ditertibkan

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta bupati dan wali kota di wilayahnya terus mengoptimalkan potensi penerimaan pajak daerah, seperti pajak air bawah tanah.

Arinal menilai banyak kabupaten/kota yang belum serius menggali potensi pajak air tanah. Salah satu upaya optimalisasi potensi penerimaan pajak air tanah tersebut di antaranya dengan menertibkan perusahaan yang tidak membayar pajak.

"Kepada para bupati/wali kota agar menertibkan pajak daerah, khususnya pajak air bawah tanah, dengan perhitungannya tidak memberatkan para pengusaha," katanya, dikutip Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Arinal menuturkan optimalisasi pajak air tanah mampu mendatangkan tambahan penerimaan. Sebab, kontributor terbesar penerimaan di kabupaten/kota umumnya berasal dari jenis pajak bumi bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pemerintah kabupaten/kota dapat memungut pajak air tanah atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, yang biasanya dilakukan perusahaan yang beroperasi di daerah. Dia berharap optimalisasi pajak air permukaan bisa mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat.

"Pajak ini penting dan harus dibayar, tetapi jangan sampai pengusaha kesulitan membayarnya," ujar gubernur.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Selain itu, lanjut Arinal, optimalisasi pajak daerah juga akan memperbaiki kinerja Monitoring Control for Prevention (MCP) yang dilakukan tim Korsupgah KPK. Adapun capaian MCP Provinsi Lampung pada 2020 mencapai 81%.

Kinerja MCP tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.

Seperti dilansir saibumi.com, bupati/wali kota di Lampung diimbau terus meningkatkan kerja sama pencegahan korupsi serta menguatkan komitmen dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?