BERITA PAJAK HARI INI

Optimalkan Penerimaan, DJP Mulai Pakai Data Rekening Bank

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 November 2019 | 09:09 WIB
Optimalkan Penerimaan, DJP Mulai Pakai Data Rekening Bank

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai menggunakan data dan informasi rekening nasabah perbankan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (29/11/2019).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan telah menerima data rekening nasabah wajib pajak pribadi dengan total simpanan di atas Rp1 miliar. DJP pertama kali menerima data tersebut pada April 2018 untuk saldo per 31 Desember 2017.

Hal itu sudah sejalan dengan Undang-Undang No.9/2017 beserta aturan turunannya. Dengan adanya payung hukum itu, otoritas pajak secara otomatis menerima data saldo rekening keuangan serta dapat mengajukan permintaan informasi, bukti, dan keterangan (IBK) langsung ke perbankan.

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Berbekal data tersebut, DJP mengelompokkan 10 pemilik rekening yang dinilai mampu menjadi wajib pajak potensial di tiap kantor pajak. Hal ini menjadi salah satu bagian dari extra effort untuk menambah penerimaan pajak pada tahun ini sekaligus memperluas basis pajak.

“Sebagian sudah kami distribusikan di bulan September dan Oktober. Mungkin kami coba komunikasikan ke wajib pajak dalam konteks pengawasan,” ujar Suryo.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya penyidik pajak. KPK menilai penyidik berlatar belakang perpajakan sangat dibutuhkan untuk bekerja di lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga:
DJP Ungkap 5 Modus Baru Penipuan yang Catut Otoritas, WP Perlu Waspada

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Perluas Basis Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat langkah yang dIlakukan DJP memang bisa menambah penerimaan menjelang akhir tahun ini. Namun, dia memproyeksi upaya tersebut tetap tidak akan menutup target yang telah dipatok dalam APBN 2019.

DDTC Fiscal Research dalam Working Paper bertajuk ‘Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi’ memproyeksi bahwa dalam kondisi normal penerimaan pajak bisa mencapai 86,3% (pesimis) hingga 88,6% (optimis) dari target.

Baca Juga:
Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Namun, mengingat kondisi 2019 jauh dari kata normal maka risiko shortfall yang semakin melebar sulit untuk dihindari. DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak berisiko hanya akan mencapai 83,6%. Dengan demikian, shortfall berisiko makin dalam hingga mencapai Rp259 triliun.

“DJP memang harus terus memperluas basis pajak dan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat,” katanya.

  • KPK Minta 10 Penyidik Pajak

KPK meminta 10 penyidik dari Ditjen Pajak untuk bekerja di lembaga antirasuah tersebut. KPK menilai informasi itu dalam perkara korupsinya sulit ditangani. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan beberapa informasi yang diperoleh KPK bisa berpeluang menambah penerimaan pajak.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

“Banyak informasi yang kami peroleh, yang korupsinya itu mungkin tidak terbukti dan sulit dibuktikan. Namun, data itu kami yakini, kalau diolah atau ditindak lanjuti dengan perpajakan itu bisa menghasilkan peningkatan pajak,” katanya.

  • Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah perlu memberi insentif kepada investor untuk mewujudkan pemerataan. Direktur Fasilitasi Promosi Daerah BKPM Indra Darmawan mengatakan ada sejumlah pertimbangan investor menanamkan modalnya.

Pertama, upah minimum. Kedua, kemudahan berusaha. Ketiga, insentif oleh pemerintah daerah. Upah minimum di Jawa Tengah cukup rendah sehingga menjadi pilihan investor. Masalah upah, menurutnya, merupakan komponen yang cukup diperhatikan investor.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh
  • Kebijakan Moneter Akomodatif

Bank Indonesia (BI) akan melanjutkan kebijakan moneter yang akomodatif pada tahun depan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Namun, stabilisasi nilai tukar tetap akan menjadi perhatian otoritas moneter.

Stance kebijakan moneter akomodatif yang ditempuh pada 2019 akan kami lanjutkan pada 2020,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP