BERITA PAJAK HARI INI

Optimalkan Penerimaan, DJP Mulai Pakai Data Rekening Bank

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 November 2019 | 09:09 WIB
Optimalkan Penerimaan, DJP Mulai Pakai Data Rekening Bank

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai menggunakan data dan informasi rekening nasabah perbankan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Topik tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (29/11/2019).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan telah menerima data rekening nasabah wajib pajak pribadi dengan total simpanan di atas Rp1 miliar. DJP pertama kali menerima data tersebut pada April 2018 untuk saldo per 31 Desember 2017.

Hal itu sudah sejalan dengan Undang-Undang No.9/2017 beserta aturan turunannya. Dengan adanya payung hukum itu, otoritas pajak secara otomatis menerima data saldo rekening keuangan serta dapat mengajukan permintaan informasi, bukti, dan keterangan (IBK) langsung ke perbankan.

Baca Juga:
Daftar NPWP di Aplikasi Coretax DJP

Berbekal data tersebut, DJP mengelompokkan 10 pemilik rekening yang dinilai mampu menjadi wajib pajak potensial di tiap kantor pajak. Hal ini menjadi salah satu bagian dari extra effort untuk menambah penerimaan pajak pada tahun ini sekaligus memperluas basis pajak.

“Sebagian sudah kami distribusikan di bulan September dan Oktober. Mungkin kami coba komunikasikan ke wajib pajak dalam konteks pengawasan,” ujar Suryo.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya penyidik pajak. KPK menilai penyidik berlatar belakang perpajakan sangat dibutuhkan untuk bekerja di lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga:
Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Perluas Basis Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat langkah yang dIlakukan DJP memang bisa menambah penerimaan menjelang akhir tahun ini. Namun, dia memproyeksi upaya tersebut tetap tidak akan menutup target yang telah dipatok dalam APBN 2019.

DDTC Fiscal Research dalam Working Paper bertajuk ‘Metode dan Teknik Proyeksi Penerimaan Pajak: Panduan dan Aplikasi’ memproyeksi bahwa dalam kondisi normal penerimaan pajak bisa mencapai 86,3% (pesimis) hingga 88,6% (optimis) dari target.

Baca Juga:
PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Namun, mengingat kondisi 2019 jauh dari kata normal maka risiko shortfall yang semakin melebar sulit untuk dihindari. DDTC Fiscal Research memproyeksi penerimaan pajak berisiko hanya akan mencapai 83,6%. Dengan demikian, shortfall berisiko makin dalam hingga mencapai Rp259 triliun.

“DJP memang harus terus memperluas basis pajak dan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat,” katanya.

  • KPK Minta 10 Penyidik Pajak

KPK meminta 10 penyidik dari Ditjen Pajak untuk bekerja di lembaga antirasuah tersebut. KPK menilai informasi itu dalam perkara korupsinya sulit ditangani. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan beberapa informasi yang diperoleh KPK bisa berpeluang menambah penerimaan pajak.

Baca Juga:
Percepat Adaptasi Sistem Coretax di Kantor Anda dengan Panduan Ini

“Banyak informasi yang kami peroleh, yang korupsinya itu mungkin tidak terbukti dan sulit dibuktikan. Namun, data itu kami yakini, kalau diolah atau ditindak lanjuti dengan perpajakan itu bisa menghasilkan peningkatan pajak,” katanya.

  • Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah perlu memberi insentif kepada investor untuk mewujudkan pemerataan. Direktur Fasilitasi Promosi Daerah BKPM Indra Darmawan mengatakan ada sejumlah pertimbangan investor menanamkan modalnya.

Pertama, upah minimum. Kedua, kemudahan berusaha. Ketiga, insentif oleh pemerintah daerah. Upah minimum di Jawa Tengah cukup rendah sehingga menjadi pilihan investor. Masalah upah, menurutnya, merupakan komponen yang cukup diperhatikan investor.

Baca Juga:
Cetakan FP di Coretax Tidak Ada Nama/Alamat, PKP Tetap Bisa Validasi
  • Kebijakan Moneter Akomodatif

Bank Indonesia (BI) akan melanjutkan kebijakan moneter yang akomodatif pada tahun depan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi. Namun, stabilisasi nilai tukar tetap akan menjadi perhatian otoritas moneter.

Stance kebijakan moneter akomodatif yang ditempuh pada 2019 akan kami lanjutkan pada 2020,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar NPWP di Aplikasi Coretax DJP

Rabu, 15 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Trust Publik, Sri Mulyani Minta DJP Pastikan Coretax Optimal

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Kini Bisa Upload 1.000 Faktur dalam 1 File XML, DJP Beri Imbauan

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:15 WIB LITERATUR PAJAK

Percepat Adaptasi Sistem Coretax di Kantor Anda dengan Panduan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 15 Januari 2025 | 20:00 WIB PMK 114/2024

Peraturan Terbaru soal Audit Kepabeanan dan Cukai, Unduh di Sini

Rabu, 15 Januari 2025 | 19:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Lelang Palsu Hingga Money Laundry, Kenali Jenis Penipuan Mencatut DJBC

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Pembatalan?

Rabu, 15 Januari 2025 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Saja Bikin NPWP di 2025, Sudah Harus Lapor SPT Tahunan 2024?

Rabu, 15 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rumah MBR Bebas BPHTB, Harus Terlaksana Paling Lambat Akhir Bulan Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

Luhut Wanti-Wanti Sri Mulyani Soal Keamanan Data WP dalam Coretax

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:42 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Ekspor Indonesia ke 5 Anggota Pertama BRICS Tembus US$84 Miliar

Rabu, 15 Januari 2025 | 14:00 WIB CORETAX SYSTEM

WP Kembali Bekerja, Aktivasi Ulang Status NPWP Harus Lewat Coretax