KABUPATEN PANGANDARAN

Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pasang Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 17:42 WIB
Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pasang Tapping Box

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews – Badan Penglolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran, Provinsi Jawa Barat memasang alat monitoring pajak (tapping box) untuk hotel dan restoran untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah Pendataan dan Pendaftaran BPKD Pangandaran Dadang Solihat mengatakan alat itu rencananya dapat digunakan melalui smartphone berbasis android. Inovasi ini sengaja dilakukan agar dapat meningkat pendapatan asli daerah (PAD).

“Mulai bulan ini sampai akhir Desember, kami bekerja sama dengan Bank BJB akan memasang alat monitoring pajak di hotel dan restoran. Target pemasangan alat monitoring pajak ini sebanyak 223 unit,” ujarnya, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Dia menambahkan pemasangan alat tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sebagi langkah awal, akan dipasang sebanyak 50 unit terlebih dulu. Dengan adanya alat itu, Dadang berharap target pendapatan pajak sektor hotel dan restoran tercapai.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan alat monitor pajak itu disediakan oleh Bank BJB dengan menyesuaikan kebutuhan hotel dan restoran yang ada. Hal ini dikarenakan kondisi di lapangan terkadang berbeda dengan adanya tapping box, taping server, dan cash register.

“Konsultan yang akan melakukan surveinya, nanti bisa dilihat di android yang terkoneksi dengan sistem di BPKD,” imbuhnya.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Sementara itu, Kepala Cabang BJB Pangandaran Provinsi Jawa Barat Budi mengatakan saat ini pihaknya masih memproses pengembangan sistem tersebut. Rencananya sekitar Desember 2019 sudah bisa diterapkan.

“Atau paling telat Januari 2020 sistem alat monitoring tersebut bisa digunakan,” tegasnya.

Data tapping box akan masuk ke server BPKD setempat. Dengan demikian, pemda dapat melihat potensi pajak yang terjadi di tempat usaha. Adanya alat itu diyakini dapat memaksimalkan pendapatan, terutama pajak daerah.

Seperti dilansir harapanrakyat.com, Bidang Pelayanan BPKD Pangandaran melayani pajak yakni meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak PBB, pajak air bawah tanah, pajak galian C, BPHTB, dan pajak reklame. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi