KABUPATEN PANGANDARAN

Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pasang Tapping Box

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 17:42 WIB
Optimalkan Pajak Daerah, Pemkab Pasang Tapping Box

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews – Badan Penglolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pangandaran, Provinsi Jawa Barat memasang alat monitoring pajak (tapping box) untuk hotel dan restoran untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah Pendataan dan Pendaftaran BPKD Pangandaran Dadang Solihat mengatakan alat itu rencananya dapat digunakan melalui smartphone berbasis android. Inovasi ini sengaja dilakukan agar dapat meningkat pendapatan asli daerah (PAD).

“Mulai bulan ini sampai akhir Desember, kami bekerja sama dengan Bank BJB akan memasang alat monitoring pajak di hotel dan restoran. Target pemasangan alat monitoring pajak ini sebanyak 223 unit,” ujarnya, Jumat (8/11/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menambahkan pemasangan alat tersebut akan dilakukan secara bertahap. Sebagi langkah awal, akan dipasang sebanyak 50 unit terlebih dulu. Dengan adanya alat itu, Dadang berharap target pendapatan pajak sektor hotel dan restoran tercapai.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan alat monitor pajak itu disediakan oleh Bank BJB dengan menyesuaikan kebutuhan hotel dan restoran yang ada. Hal ini dikarenakan kondisi di lapangan terkadang berbeda dengan adanya tapping box, taping server, dan cash register.

“Konsultan yang akan melakukan surveinya, nanti bisa dilihat di android yang terkoneksi dengan sistem di BPKD,” imbuhnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Cabang BJB Pangandaran Provinsi Jawa Barat Budi mengatakan saat ini pihaknya masih memproses pengembangan sistem tersebut. Rencananya sekitar Desember 2019 sudah bisa diterapkan.

“Atau paling telat Januari 2020 sistem alat monitoring tersebut bisa digunakan,” tegasnya.

Data tapping box akan masuk ke server BPKD setempat. Dengan demikian, pemda dapat melihat potensi pajak yang terjadi di tempat usaha. Adanya alat itu diyakini dapat memaksimalkan pendapatan, terutama pajak daerah.

Seperti dilansir harapanrakyat.com, Bidang Pelayanan BPKD Pangandaran melayani pajak yakni meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak PBB, pajak air bawah tanah, pajak galian C, BPHTB, dan pajak reklame. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN