KOTA JAMBI

Optimalkan PAD, Pemkot Jambi Luncurkan Aplikasi SIMPATTI

Dian Kurniati | Senin, 24 Juli 2023 | 09:35 WIB
Optimalkan PAD, Pemkot Jambi Luncurkan Aplikasi SIMPATTI

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Kota Jambi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi (SIMPATTI) sebagai bagian upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Walikota Jambi Maulana mengatakan aplikasi SIMPATTI dikembangkan untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi serta membayar pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, aplikasi ini juga akan membuat pengelolaan PAD lebih akuntabel.

"Yang paling penting adalah akuntabilitas bisa dipantau dan jumlah penerimaan dapat terlaporkan dengan sistem akuntabilitas yang tinggi," katanya, dikutip pada Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Maulana mengatakan aplikasi SIMPATTI akan membuat proses transaksi pajak dan retribusi di Kota Jambi lebih mudah. Dengan kemudahan ini, diharapkan kepatuhan masyarakat juga meningkat sehingga pada akhirnya PAD turut terkerek.

Dia menjelaskan pada aplikasi SIMPATTI telah memuat berbagai ketentuan yang menjadi payung hukum pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian, pada aplikasi juga tersedia riwayat aktivitas pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Eva Ariesty menyebut pengembangan aplikasi SIMPATTI bertujuan mengontrol dan mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah. Melalui aplikasi tersebut, pengelolaan PAD juga dapat lebih terintegrasi.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Kita melihat kanal digital di daerah lain yang belum optimal, yang mana Pemerintah Kota Jambi bisa lebih meningkatkan literasi masyarakat di daerah tersebut," ujarnya dilansir metrojambi.com.

Eva berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara nontunai. Menurutnya, fitur pada aplikasi akan mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak daerah dan retribusi daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra