KOTA JAMBI

Optimalkan PAD, Pemkot Jambi Luncurkan Aplikasi SIMPATTI

Dian Kurniati | Senin, 24 Juli 2023 | 09:35 WIB
Optimalkan PAD, Pemkot Jambi Luncurkan Aplikasi SIMPATTI

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews - Pemerintah Kota Jambi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi (SIMPATTI) sebagai bagian upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Walikota Jambi Maulana mengatakan aplikasi SIMPATTI dikembangkan untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi serta membayar pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, aplikasi ini juga akan membuat pengelolaan PAD lebih akuntabel.

"Yang paling penting adalah akuntabilitas bisa dipantau dan jumlah penerimaan dapat terlaporkan dengan sistem akuntabilitas yang tinggi," katanya, dikutip pada Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Maulana mengatakan aplikasi SIMPATTI akan membuat proses transaksi pajak dan retribusi di Kota Jambi lebih mudah. Dengan kemudahan ini, diharapkan kepatuhan masyarakat juga meningkat sehingga pada akhirnya PAD turut terkerek.

Dia menjelaskan pada aplikasi SIMPATTI telah memuat berbagai ketentuan yang menjadi payung hukum pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah. Kemudian, pada aplikasi juga tersedia riwayat aktivitas pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah.

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi Eva Ariesty menyebut pengembangan aplikasi SIMPATTI bertujuan mengontrol dan mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah. Melalui aplikasi tersebut, pengelolaan PAD juga dapat lebih terintegrasi.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Kita melihat kanal digital di daerah lain yang belum optimal, yang mana Pemerintah Kota Jambi bisa lebih meningkatkan literasi masyarakat di daerah tersebut," ujarnya dilansir metrojambi.com.

Eva berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara nontunai. Menurutnya, fitur pada aplikasi akan mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak daerah dan retribusi daerah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP