KABUPATEN SERUYAN

Optimalkan PAD, Begini Permintaan DPRD ke Petugas Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:49 WIB
Optimalkan PAD, Begini Permintaan DPRD ke Petugas Pajak

Seorang laki-laki tengah memancing di kawasan Pelabuhan Sigintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu. DPRD Kabupaten Seruyan meminta pemkab terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah. (Foto: Istimewa/Antara)

SERUYAN, DDTCNews - DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, meminta pemkab terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota DPRD Kabupaten Seruyan Bejo Riyanto mengatakan masih banyak jenis pajak yang belum digarap secara optimal, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurutnya, petugas Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) perlu lebih sering jemput bola agar kepatuhan membayar pajak meningkat.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

"Layanan penagihan jemput bola yakni dengan turun langsung ke lapangan serta melakukan pendataan ulang para wajib pajak," katanya, seperti dikutip Rabu (19/5/2021).

Bejo mengatakan sektor PBB memiliki kontribusi besar dalam PAD Kabupaten Seruyan. Jika jenis pajak itu tergarap dengan baik, pemkab akan cepat mencapai target PAD tahun ini. Menurutnya, objek dan subjek PBB termasuk yang cepat berubah-ubah.

Oleh karena itu, pendataan dan verifikasi dari petugas pajak sangat penting untuk memastikan tidak ada potensi penerimaan yang hilang. Bejo kemudian meminta BPPRD terus berinovasi dalam mengoptimalkan PAD, terutama dari sektor PBB.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Meski demikian, dia mengingatkan agar upaya optimalisasi tetap dilakukan dengan cara dan langkah yang tepat. "Sektor PBB ini memegang peranan sangat penting dalam mendongkrak PAD," ujarnya, dilansir matakalteng.com.

Pemkab Seruyan menargetkan PAD tahun ini senilai Rp137,47 miliar. Target penerimaan itu sebagian besar bersumber dari pajak daerah, termasuk PBB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?