KABUPATEN SERUYAN

Optimalkan PAD, Begini Permintaan DPRD ke Petugas Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 19 Mei 2021 | 15:49 WIB
Optimalkan PAD, Begini Permintaan DPRD ke Petugas Pajak

Seorang laki-laki tengah memancing di kawasan Pelabuhan Sigintung, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, beberapa waktu lalu. DPRD Kabupaten Seruyan meminta pemkab terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah. (Foto: Istimewa/Antara)

SERUYAN, DDTCNews - DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, meminta pemkab terus berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota DPRD Kabupaten Seruyan Bejo Riyanto mengatakan masih banyak jenis pajak yang belum digarap secara optimal, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB).

Menurutnya, petugas Badan Pengelola Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPPRD) perlu lebih sering jemput bola agar kepatuhan membayar pajak meningkat.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

"Layanan penagihan jemput bola yakni dengan turun langsung ke lapangan serta melakukan pendataan ulang para wajib pajak," katanya, seperti dikutip Rabu (19/5/2021).

Bejo mengatakan sektor PBB memiliki kontribusi besar dalam PAD Kabupaten Seruyan. Jika jenis pajak itu tergarap dengan baik, pemkab akan cepat mencapai target PAD tahun ini. Menurutnya, objek dan subjek PBB termasuk yang cepat berubah-ubah.

Oleh karena itu, pendataan dan verifikasi dari petugas pajak sangat penting untuk memastikan tidak ada potensi penerimaan yang hilang. Bejo kemudian meminta BPPRD terus berinovasi dalam mengoptimalkan PAD, terutama dari sektor PBB.

Baca Juga:
PMK Baru! Karyawan Sektor Padat Karya Dapat Insentif Pajak Penghasilan

Meski demikian, dia mengingatkan agar upaya optimalisasi tetap dilakukan dengan cara dan langkah yang tepat. "Sektor PBB ini memegang peranan sangat penting dalam mendongkrak PAD," ujarnya, dilansir matakalteng.com.

Pemkab Seruyan menargetkan PAD tahun ini senilai Rp137,47 miliar. Target penerimaan itu sebagian besar bersumber dari pajak daerah, termasuk PBB. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’