PEMERIKSAAN BPK

Opini WTP di Pemerintah Pusat Turun, di Pemda Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 21:02 WIB
Opini WTP di Pemerintah Pusat Turun, di Pemda Naik

Ketua BPK Harry Azhar Azis (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pada tahun 2015 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Rabu (5/10).

Ketua BPK Hary Azhar Azis mencatat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah pusat menurun menjadi 65%. Sebelumnya atas laporan keuangan tahun 2014, pemerintah pusat yang berhasil meraih predikat WTP sebanyak 71%.

“Tetapi disclaimer-nya juga turun dari 7 K/L (kementerian/lembaga) menjadi 4 K/L, yang naik adalah WDP-nya (wajar dengan pengecualian),” katanya, Rabu (5/10).

Baca Juga:
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Menariknya, kinerja laporan keuangan pemerintah daerah justru membaik. Tercatat pada 2015 sebanyak 58% dari keseluruhan pemerintah daerah yang ada berhasil meraih opini WTP. Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian tahun lalu yang hanya sebesar 47%.

“Temuan yang kita terima selama pemeriksaan 1 semester 2016, itu ada 10.198 dan temuannya itu mengandung 15.568 permasalahan,” tambahnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Menurut BPK sebagian permasalahan itu muncul akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan sistem pengendalian internal yang lemah.

Baca Juga:
Menkeu Rilis PMK Baru soal Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU

“Tanggapan Bapak Presiden beliau akan memperkuat sistem pengendalian internal termasuk juga supaya segera pemerintah, baik itu K/L maupun pemerintah daerah betul-betul memperhatikan rekomendasi BPK untuk diselesaikan setiap tahunnya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu BPK juga meminta Presiden Jokowi untuk mendukung rencana revisi Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006 untuk semakin memperkuat aktivitas pemeriksaan yang dilakukan BPK. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses