PEMERIKSAAN BPK

Opini WTP di Pemerintah Pusat Turun, di Pemda Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 21:02 WIB
Opini WTP di Pemerintah Pusat Turun, di Pemda Naik

Ketua BPK Harry Azhar Azis (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pada tahun 2015 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Rabu (5/10).

Ketua BPK Hary Azhar Azis mencatat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih pemerintah pusat menurun menjadi 65%. Sebelumnya atas laporan keuangan tahun 2014, pemerintah pusat yang berhasil meraih predikat WTP sebanyak 71%.

“Tetapi disclaimer-nya juga turun dari 7 K/L (kementerian/lembaga) menjadi 4 K/L, yang naik adalah WDP-nya (wajar dengan pengecualian),” katanya, Rabu (5/10).

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Menariknya, kinerja laporan keuangan pemerintah daerah justru membaik. Tercatat pada 2015 sebanyak 58% dari keseluruhan pemerintah daerah yang ada berhasil meraih opini WTP. Angka itu lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian tahun lalu yang hanya sebesar 47%.

“Temuan yang kita terima selama pemeriksaan 1 semester 2016, itu ada 10.198 dan temuannya itu mengandung 15.568 permasalahan,” tambahnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.

Menurut BPK sebagian permasalahan itu muncul akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan sistem pengendalian internal yang lemah.

Baca Juga:
Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

“Tanggapan Bapak Presiden beliau akan memperkuat sistem pengendalian internal termasuk juga supaya segera pemerintah, baik itu K/L maupun pemerintah daerah betul-betul memperhatikan rekomendasi BPK untuk diselesaikan setiap tahunnya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu BPK juga meminta Presiden Jokowi untuk mendukung rencana revisi Undang-Undang BPK Nomor 15 Tahun 2006 untuk semakin memperkuat aktivitas pemeriksaan yang dilakukan BPK. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Senin, 25 November 2024 | 15:30 WIB LAPORAN KEUANGAN

Cara Klasifikasi Beban dalam Laporan Laba Rugi Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?