KINERJA FISKAL

Operasi Gempur Dimulai, Peredaran Rokok Ilegal Ditekan ke Bawah 3%

Dian Kurniati | Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:15 WIB
Operasi Gempur Dimulai, Peredaran Rokok Ilegal Ditekan ke Bawah 3%

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menargetkan peredaran rokok ilegal dapat kembali ditekan hingga di bawah 3%, setelah sempat melonjak hingga 4,9% pada 2020.

Askolani mengatakan pegawai DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, bahkan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, saat ini DJBC juga telah memulai operasi Gempur Rokok Ilegal untuk mengoptimalkan penindakan pada 16 Agustus lalu.

"Operasi gempur ini tentunya utamanya untuk memberantas barang kena cukai ilegal yang masih tendensinya cukup luas dan masif terjadi di Indonesia," katanya melalui konferensi video, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Askolani mengatakan operasi Gempur Rokok Ilegal telah rutin diadakan setiap tahun sejak 2017. Melalui operasi tersebut, DJBC akan semakin menggencarkan penindakan peredaran rokok ilegal secara serentak.

Dia menjelaskan peredaran rokok ilegal menjadi salah kendala menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat. Di sisi lain, rokok ilegal juga mengganggu pasar rokok legal yang membayar cukai dan tidak berkontribusi pada penerimaan negara.

Melalui operasi Gempur Rokok Ilegal, Askolani berharap angka peredaran rokok ilegal bisa kembali turun ke level 3% seperti pada 2019. Meski menilai angka peredaran rokok ilegal 4,8% terlalu tinggi, dia menyebut capaian itu sudah lebih rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam yang mencapai 23% dan Singapura 13,8%.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

"Kami terus melakukan [penindakan] untuk mengurangi seminimal mungkin, dan harapannya bahwa ini bisa menekan level di bawah 3%," ujarnya.

Hingga Juli 2021, Askolani memaparkan DJBC telah melakukan 14.038 penindakan dengan 41,2% di antaranya berkaitan dengan rokok ilegal. Angka penindakan tersebut setara 63,9% dari capaian keseluruhan 2020 sebanyak 21.964 penindakan.

Dari sisi nominal, nilai barang hasil penindakan hingga Juli 2021 telah mencapai Rp12,51 triliun atau naik 96,1% dari capaian sepanjang 2020 yang hanya Rp6,36 triliun.

Baca Juga:
Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

"Naik dua kali lipat dibandingkan dengan 2020, even sekarang baru bulan Juli," imbuhnya.

Selain melalui penindakan, upaya lain yang dilakukan DJBC mengurangi peredaran rokok ilegal yakni meningkatkan pengetahuan masyarakat masyarakat mengenai ketentuan cukai. Kemudian, DJBC juga mendorong produsen rokok ilegal beralih menjadi rokok legal, seperti melalui pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra