KINERJA FISKAL

Operasi Gempur Dimulai, Peredaran Rokok Ilegal Ditekan ke Bawah 3%

Dian Kurniati | Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:15 WIB
Operasi Gempur Dimulai, Peredaran Rokok Ilegal Ditekan ke Bawah 3%

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menargetkan peredaran rokok ilegal dapat kembali ditekan hingga di bawah 3%, setelah sempat melonjak hingga 4,9% pada 2020.

Askolani mengatakan pegawai DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, bahkan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, saat ini DJBC juga telah memulai operasi Gempur Rokok Ilegal untuk mengoptimalkan penindakan pada 16 Agustus lalu.

"Operasi gempur ini tentunya utamanya untuk memberantas barang kena cukai ilegal yang masih tendensinya cukup luas dan masif terjadi di Indonesia," katanya melalui konferensi video, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Askolani mengatakan operasi Gempur Rokok Ilegal telah rutin diadakan setiap tahun sejak 2017. Melalui operasi tersebut, DJBC akan semakin menggencarkan penindakan peredaran rokok ilegal secara serentak.

Dia menjelaskan peredaran rokok ilegal menjadi salah kendala menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat. Di sisi lain, rokok ilegal juga mengganggu pasar rokok legal yang membayar cukai dan tidak berkontribusi pada penerimaan negara.

Melalui operasi Gempur Rokok Ilegal, Askolani berharap angka peredaran rokok ilegal bisa kembali turun ke level 3% seperti pada 2019. Meski menilai angka peredaran rokok ilegal 4,8% terlalu tinggi, dia menyebut capaian itu sudah lebih rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam yang mencapai 23% dan Singapura 13,8%.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

"Kami terus melakukan [penindakan] untuk mengurangi seminimal mungkin, dan harapannya bahwa ini bisa menekan level di bawah 3%," ujarnya.

Hingga Juli 2021, Askolani memaparkan DJBC telah melakukan 14.038 penindakan dengan 41,2% di antaranya berkaitan dengan rokok ilegal. Angka penindakan tersebut setara 63,9% dari capaian keseluruhan 2020 sebanyak 21.964 penindakan.

Dari sisi nominal, nilai barang hasil penindakan hingga Juli 2021 telah mencapai Rp12,51 triliun atau naik 96,1% dari capaian sepanjang 2020 yang hanya Rp6,36 triliun.

Baca Juga:
Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

"Naik dua kali lipat dibandingkan dengan 2020, even sekarang baru bulan Juli," imbuhnya.

Selain melalui penindakan, upaya lain yang dilakukan DJBC mengurangi peredaran rokok ilegal yakni meningkatkan pengetahuan masyarakat masyarakat mengenai ketentuan cukai. Kemudian, DJBC juga mendorong produsen rokok ilegal beralih menjadi rokok legal, seperti melalui pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Senin, 20 Januari 2025 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 19:07 WIB CORETAX SYSTEM

Update! DJP Jelaskan Coretax Tak Ditunda, Beroperasi Bareng Fitur Lama

Senin, 10 Februari 2025 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 10 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Dipangkas Rp306 Triliun, Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi

Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX SYSTEM

Catatan DPR untuk DJP Soal Coretax: Jangan Ganggu Penerimaan Negara!

Senin, 10 Februari 2025 | 16:15 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Pertahankan Sistem Lama, Antisipasi Kendala di Coretax

Senin, 10 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK 11/2025 Terbit, Tarif PPN Emas Perhiasan Tetap 1,1% dan 1,65%

Senin, 10 Februari 2025 | 15:19 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Yuk Belajar Siklus APBN, Bagaimana Tahapan Penyusunan Anggaran Negara?

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi