KINERJA FISKAL

Operasi Gempur Dimulai, Peredaran Rokok Ilegal Ditekan ke Bawah 3%

Dian Kurniati | Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:15 WIB
Operasi Gempur Dimulai, Peredaran Rokok Ilegal Ditekan ke Bawah 3%

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menargetkan peredaran rokok ilegal dapat kembali ditekan hingga di bawah 3%, setelah sempat melonjak hingga 4,9% pada 2020.

Askolani mengatakan pegawai DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, bahkan di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, saat ini DJBC juga telah memulai operasi Gempur Rokok Ilegal untuk mengoptimalkan penindakan pada 16 Agustus lalu.

"Operasi gempur ini tentunya utamanya untuk memberantas barang kena cukai ilegal yang masih tendensinya cukup luas dan masif terjadi di Indonesia," katanya melalui konferensi video, Kamis (26/8/2021).

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Askolani mengatakan operasi Gempur Rokok Ilegal telah rutin diadakan setiap tahun sejak 2017. Melalui operasi tersebut, DJBC akan semakin menggencarkan penindakan peredaran rokok ilegal secara serentak.

Dia menjelaskan peredaran rokok ilegal menjadi salah kendala menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat. Di sisi lain, rokok ilegal juga mengganggu pasar rokok legal yang membayar cukai dan tidak berkontribusi pada penerimaan negara.

Melalui operasi Gempur Rokok Ilegal, Askolani berharap angka peredaran rokok ilegal bisa kembali turun ke level 3% seperti pada 2019. Meski menilai angka peredaran rokok ilegal 4,8% terlalu tinggi, dia menyebut capaian itu sudah lebih rendah dibandingkan dengan negara lain seperti Vietnam yang mencapai 23% dan Singapura 13,8%.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

"Kami terus melakukan [penindakan] untuk mengurangi seminimal mungkin, dan harapannya bahwa ini bisa menekan level di bawah 3%," ujarnya.

Hingga Juli 2021, Askolani memaparkan DJBC telah melakukan 14.038 penindakan dengan 41,2% di antaranya berkaitan dengan rokok ilegal. Angka penindakan tersebut setara 63,9% dari capaian keseluruhan 2020 sebanyak 21.964 penindakan.

Dari sisi nominal, nilai barang hasil penindakan hingga Juli 2021 telah mencapai Rp12,51 triliun atau naik 96,1% dari capaian sepanjang 2020 yang hanya Rp6,36 triliun.

Baca Juga:
Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

"Naik dua kali lipat dibandingkan dengan 2020, even sekarang baru bulan Juli," imbuhnya.

Selain melalui penindakan, upaya lain yang dilakukan DJBC mengurangi peredaran rokok ilegal yakni meningkatkan pengetahuan masyarakat masyarakat mengenai ketentuan cukai. Kemudian, DJBC juga mendorong produsen rokok ilegal beralih menjadi rokok legal, seperti melalui pembentukan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) terpadu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja