KP2KP TOMOHON

One on One Lagi, Petugas Ingatkan Soal Omzet Tak Kena Pajak Rp500 Juta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 15:00 WIB
One on One Lagi, Petugas Ingatkan Soal Omzet Tak Kena Pajak Rp500 Juta

Ilustrasi. Pengunjung memilah produk UMKM saat pameran produk UMKM kolaborasi Pentahelix di salah satu pasar retail modern, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/pras.

TOMOHON, DDTCNews - KP2KP Tomohon, Sulawesi Utara menerjunkan pegawainya untuk memberi edukasi perpajakan secara one on one kepada wajib pajak. Pertemuan tatap muka kali ini dilakukan di tempat usaha salah satu wajib pajak yang memiliki usaha produksi kacang di Kelurahan Woloan Tiga, Tomohon Barat.

Petugas KP2KP Tomohon Gema Chrisandi menyampaikan kunjungan lapangan ini dilakukan guna memberikan pemahaman terkait dengan ketentuan dan kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan oleh wajib pajak.

"Untuk penghasilan bruto yang diperoleh selama tahun 2021, Bapak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran PPh [pajak penghasilan] 0,5% dari omzet," kata Gema kepada wajib pajak, dikutip dari siaran pers, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Perlu diingat lagi, Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018 menyebutkan jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% UMKM paling lama 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi; 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, dan firma; serta 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT.

Gema juga mengingatkan wajib pajak terkait ketentuan baru yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yakni adanya batas omzet tidak kena pajak bagi WP orang pribadi UMKM. Penghasilan bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final 0,5%.

Sementara untuk wajib pajak badan, pihak yang sudah memilih untuk dikenai pajak sesuai dengan ketentuan umum UU Pajak Penghasilan (PPh) tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final UMKM PP 23/2018.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) PP 23/2018, penggunaan PPh final tidak berlaku untuk wajib pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E UU PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis