KP2KP BENTENG

One on One dengan Usahawan, Tim KP2KP Ungkap Cara Hitung Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2022 | 14:30 WIB
One on One dengan Usahawan, Tim KP2KP Ungkap Cara Hitung Pajak UMKM

Tim penyuluh KP2KP Benteng ketika mengedukasi wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyuluhan one on one dengan wajib pajak usahawan yang memiliki toko apotek di Kecamatan Benteng pada 15 Juni 2022.

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Benteng menugaskan tim penyuluh beranggotakan tiga orang, yaitu Restu Fajar Subhakti, Bastomi Ali Ustadi, dan Muhammad Irfan Nashih. Tim penyuluh memberikan edukasi kepada Ambo Upe sang pemilik Toko Apotek Belawa.

"Maksud dari kedatangan tim penyuluh ialah untuk memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sebagai wajib pajak orang pribadi usahawan,” jelas Restu seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Restu menjelaskan terdapat dua kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi usahawan yaitu pembayaran pajak UMKM apabila omzet sudah di atas Rp500 juta dan pelaporan SPT Tahunan setiap tahun.

“Cara penghitungan pajak UMKM ialah penghasilan di atas Rp500 juta dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp500 juta lalu dikalikan tarif 0,5% dan pelaporan SPT Tahunan setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret,” tuturnya.

Setelah dilaksanakan penyuluhan one on one, tim penyuluh berharap wajib pajak bisa memahami dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan perpajakan makin meningkat, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra