KP2KP BENTENG

One on One dengan Usahawan, Tim KP2KP Ungkap Cara Hitung Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2022 | 14:30 WIB
One on One dengan Usahawan, Tim KP2KP Ungkap Cara Hitung Pajak UMKM

Tim penyuluh KP2KP Benteng ketika mengedukasi wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakan.

BENTENG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan kegiatan penyuluhan one on one dengan wajib pajak usahawan yang memiliki toko apotek di Kecamatan Benteng pada 15 Juni 2022.

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Benteng menugaskan tim penyuluh beranggotakan tiga orang, yaitu Restu Fajar Subhakti, Bastomi Ali Ustadi, dan Muhammad Irfan Nashih. Tim penyuluh memberikan edukasi kepada Ambo Upe sang pemilik Toko Apotek Belawa.

"Maksud dari kedatangan tim penyuluh ialah untuk memberikan edukasi terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sebagai wajib pajak orang pribadi usahawan,” jelas Restu seperti dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Restu menjelaskan terdapat dua kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi usahawan yaitu pembayaran pajak UMKM apabila omzet sudah di atas Rp500 juta dan pelaporan SPT Tahunan setiap tahun.

“Cara penghitungan pajak UMKM ialah penghasilan di atas Rp500 juta dikurangi penghasilan tidak kena pajak Rp500 juta lalu dikalikan tarif 0,5% dan pelaporan SPT Tahunan setiap tahun mulai 1 Januari hingga 31 Maret,” tuturnya.

Setelah dilaksanakan penyuluhan one on one, tim penyuluh berharap wajib pajak bisa memahami dan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan perpajakan makin meningkat, khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan, antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan