KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Pengusaha Aksesoris Didatangi Petugas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 24 Desember 2023 | 16:30 WIB
Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Pengusaha Aksesoris Didatangi Petugas Pajak

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Penyuluhan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak dalam rangka pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) pada 14 Desember 2023.

Petugas pajak dari KPP Pratama Badung Selatan Ignatius mengatakan petugas bertemu salah seorang pengurus dari wajib pajak badan yang menjabat sebagai direktur. Adapun perusahaan bersangkutan bergerak di bidang perdagangan aksesoris wanita.

“Kunjungan kami kesini dalam rangka pengukuhan PKP, mohon izin kami menanyakan beberapa hal dan mendokumentasikan kegiatan usaha wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Ignatius menjelaskan pemungutan dan pelaporan PPN dapat dilakukan sejak wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan surat pengukuhan PKP. Mengingat tanggal suratnya ialah Desember 2023 maka perusahaan wajib melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Desember.

“Sebelum melakukan pelaporan SPT Masa PPN, silakan untuk melakukan aktivasi akun PKP terlebih dahulu,” tuturnya.

Ignatius menyebut aktivasi akun PKP dapat dilakukan langsung ke KPP Badung Selatan dan wajib dihadiri oleh pengurus yang ada dalam akta. Kemudian, petugas pajak turut menjelaskan mengenai hak dan kewajiban PKP.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Setelah selesai menandatangani berita acara, petugas juga memberikan Whatsapp live chat KPP Badung Selatan. Apabila terdapat pertanyaan seputar perpajakan maka wajib pajak dapat langsung menghubungi nomor tersebut untuk mendapatkan jawaban.

“Kami berharap usaha wajib pajak dapat berjalan dengan lancar begitupun dengan proses pembayaran dan pelaporan perpajakannya sehingga manfaat pajak yang dibayarkan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak badan bersangkutan menjelaskan bahwa tenaga kerja atau karyawan yang berada pada perusahaan berjumlah delapan orang dengan pelanggan yang mayoritas berasal dari Kalimantan.

“Toko kami aktif melakukan live shopping di berbagai platform marketplace dan sebagian besar penghasilan kami berasal dari marketplace. Untuk omzet tahun ini, memang sudah Rp4,8 miliar sehingga kami mengajukan diri sebagai PKP,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra