PMK 164/2023

Omzet Sudah Rp4,8 Miliar, Ternyata Pengusaha Tak Harus ‘Langsung’ PKP

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Omzet Sudah Rp4,8 Miliar, Ternyata Pengusaha Tak Harus ‘Langsung’ PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha tidak memiliki kewajiban untuk langsung melaporkan usahanya guna dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meski omzetnya sudah melewati Rp4,8 miliar dalam 1 tahun.

Sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 164/2023, pengusaha dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada akhir tahun buku.

"Kewajiban melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat akhir tahun buku saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," bunyi Pasal 17 ayat (3) PMK 164/2023, dikutip Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Setelah dikukuhkan, PKP baru diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang mulai masa pajak pertama tahun buku berikutnya. Pelaksanaan hak sebagai PKP juga baru dimulai pada masa pajak pertama tahun buku berikutnya.

Contoh, Tuan A adalah pedagang ponsel yang terdaftar di KPP Pratama Tegal sejak 31 Januari 2024. Dalam melaksanakan pembukuan, Tuan A menggunakan periode tahun buku 1 Januari hingga 31 Desember.

Pada 23 Agustus 2024, omzet dari kegiatan usaha Tuan A sudah melewati Rp4,8 miliar. Sesuai PMK 164/2023, Tuan A wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 31 Desember 2024.

Baca Juga:
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?

Dalam kasus ini, Tuan A baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada 14 Oktober 2024. Permohonan pengukuhan PKP tersebut diajukan oleh Tuan A tanpa menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

Berdasarkan permohonan tersebut, KPP Pratama Tegal menerbitkan surat pengukuhan PKP dengan mencantumkan 1 Januari 2025 tanggal dikukuhkannya Tuan A sebagai PKP.

Dengan demikian, Tuan A baru memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang serta membuat faktur pajak mulai masa pajak Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan