KEPATUHAN PAJAK

Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, DJP: UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Senin, 05 Februari 2024 | 16:00 WIB
Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, DJP: UMKM Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan pelaku UMKM tetap memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meski ada fasilitas ketentuan omzet tidak kena pajak.

DJP menjelaskan pembebasan wajib pajak orang pribadi UMKM perlu melaporkan omzet pada 2023 dalam SPT Tahunan. Wajib pajak orang pribadi UMKM pun tetap perlu melakukan membayar PPh final UMKM jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dan melaporkannya pada SPT Tahunan tahun depan.

"Terkait peredaran usaha/peredaran bruto dan PPh final, silakan cukup dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh-nya Kak," bunyi cuitan akun X @kring_pajak, Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 menyatakan wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun tidak akan terkena pajak. Melalui fasilitas ini, UMKM yang omzetnya belum melebihi angka tersebut tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Sementara itu, Pasal 9 ayat (1) PMK 164/2023 menyatakan wajib pajak UMKM yang menggunakan rezim PPh final 0,5% harus menyampaikan laporan mengenai peredaran bruto dari usahanya dan PPh final yang terutang sebagai lampiran SPT Tahunan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Apabila tidak menyampaikan laporan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan PPh final sebagai lampiran SPT Tahunan, wajib pajak UMKM bakal dikenakan sanksi administratif.

PMK 164/2023 pun memuat lampiran berisi ada 2 format laporan, yakni laporan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dan laporan bagi wajib pajak badan UMKM. Pada laporan untuk wajib pajak orang pribadi UMKM, sudah mempertimbangkan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra