KP2KP TANAH GROGOT

Omzet Lampaui Rp4,8 Miliar, Koperasi Sawit Ini Didatangi Pegawai Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 November 2022 | 17:30 WIB
Omzet Lampaui Rp4,8 Miliar, Koperasi Sawit Ini Didatangi Pegawai Pajak

Ilustrasi.

TANAH GROGOT, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot melakukan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak guna memverifikasi permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP) pada 14 Oktober 2022.

Pegawai KP2KP Tanah Grogot Ahmad Choirul Firmansyah mengatakan wajib pajak yang dikunjungi oleh tim verifikasi lapangan tersebut merupakan Koperasi Produsen Sari Murni Lestari yang bergerak di bidang perkebunan buah kelapa sawit.

“Koperasi ini memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar sehingga wajib dikukuhkan sebagai PKP. Dalam proses pengukuhan PKP, perlu dilakukan verifikasi lapangan dan melakukan penyesuaian data yang diajukan wajib pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Ahmad menjelaskan proses verifikasi lapangan diawali dengan sesi wawancara bersama direktur Koperasi Produsen Sari Murni Lestari. Setelah itu, petugas mendokumentasikan aset wajib pajak dan tagging lokasi usaha.

Tak ketinggalan, petugas juga memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian, diakhiri dengan sesi foto bersama dengan direktur Koperasi Produsen Sari Murni Lestari.

Ahmad menjelaskan PKP memiliki hak dan kewajiban perpajakan untuk memungut dan menyetorkan PPN, membuat faktur pajak, dan melaporkannya pada SPT Masa PPN setiap bulan meskipun tak ada kegiatan usaha pada masa tersebut.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Sementara itu, pegawai KP2KP Tanah Grogot Firdan Mukhtar Wahdah mengimbau wajib pajak untuk berkonsultasi dengan KP2KP Tanah Grogot, baik langsung maupun via Whatsapp, apabila menemui kendala dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Sebagai informasi, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?