KP2KP PINRANG

Omzet Belum di Atas Rp 500 Juta, DJP: WP Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juli 2023 | 13:30 WIB
Omzet Belum di Atas Rp 500 Juta, DJP: WP Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan edukasi perihal kewajiban perpajakan wajib pajak usahawan kepada pengusaha rumah makan pada 27 Juni 2023.

Edi, selaku pemilik rumah makan di Kecamatan Watang Sawito, mengunjungi KP2KP Pinrang untuk berkonsultasi. Dia mengaku menerima pesan Whatsapp yang menyatakan dirinya belum melaporkan SPT Tahunan 2022.

“Padahal, saya tidak lagi membayar pajak karena omzetnya belum melebihi Rp500 juta,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Petugas dari KP2KP Pinrang Kresna menjelaskan wajib pajak tetap perlu melaporkan SPT Tahunan, meski omzet usaha tidak di atas Rp500 juta. Wajib pajak bersangkutan juga perlu membayar denda keterlambatan sebesar Rp100.000.

“Wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya dengan meminta kode billing kepada petugas pajak, baik di loket TPT maupun via Whatsapp,” tuturnya.

Kresna kemudian memberikan asistensi kepada wajib pajak bersangkutan untuk melaporkan SPT Tahunan. Dia berharap wajib pajak dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya dan menjalankan kewajiban perpajakannya dengan taat ke depannya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

PP 55/2022

Merujuk pada Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.

Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh tersebebut merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar