PEREKONOMIAN INDONESIA

Omnibus Law Dinilai Tak Jamin Peningkatan Investasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 September 2019 | 17:03 WIB
Omnibus Law  Dinilai Tak Jamin Peningkatan Investasi

Ekonom Faisal Basri.

JAKARTA, DDTCNews – Dua rencana regulasi dalam skema omnibus law di bidang perpajakan dan perizinan dinilai tidak menjamin masuknya investasi ke Tanah Air.

Ekonom Faisal Basri mengatakan rencana pemerintah tersebut bukan solusi utama untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia. Jalan pintas melalui konsolidasi aturan dalam omnibus law justru berisiko mendistorsi aturan yang berlaku saat ini.

“Meningkatkan investasi ini pemerintah mau pakai jalan pintas dengan pajak diturunkan, insentif dan perizinan. Jalan pintas itu bukan jawaban atas penghambat ekonomi," katanya dalam diskusi publik bertajuk ‘Ekonomi Politik Korupsi’, Senin (30/9/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Blokir 1.046 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Selama 2024

Faisal menuturkan penghambat ekonomi saat ini bermuara kepada dua hal, yaitu regulasi dan institusi pemerintah. Kedua aspek tersebut idealnya diurai satu per satu dan tidak akan selesai dengan membuat aturan baru dalam bentuk omnibus law.

Untuk aspek perpajakan misalnya, pemangkasan tarif berpotensi menekan penerimaan negara dalam pendek. Pemberian insentif juga sebaiknya dikaji ulang dan tidak harus mengikuti seluruh usulan pelaku usaha.

Begitu juga dengan omnibus law perizinan. Rancangan beleid ini juga harus di kaji secara mendalam. Relasi hubungan pusat dan daerah akan banyak terpengaruh dengan adanya konsolidasi izin melalui skema omnibus law perizinan.

“Jadi semua harus dilihat secara holistik. Kinerja investasi kita hanya kalah dari India dan Vietnam di 2018. Kita masih lebih baik Afrika Selatan dan Brasil,” tuturnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 13:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Pemerintah Blokir 1.046 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Selama 2024

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 131/2024

Aturan Terbaru Tarif PPN 12 Persen, Download di Sini!

Jumat, 03 Januari 2025 | 20:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Efek Tarif 12%, PPN Penyerahan Emas Perhiasan Naik Per 1 Januari 2025

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Ringankan Pokok Pajak Kendaraan dan BBNKB

Jumat, 03 Januari 2025 | 18:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Bea Keluar atas Koreksi Nilai Ekspor CPO

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan