PENANGANAN COVID-19

Omicron Naik, Jokowi Minta Warga 'Rem' Bepergian & Bekerja dari Rumah

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 16:33 WIB
Omicron Naik, Jokowi Minta Warga 'Rem' Bepergian & Bekerja dari Rumah

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat mewaspadai tren kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa waktu terakhir.

Jokowi mengatakan masyarakat dapat berperan dalam menekan penularan varian Omicron dengan menghindari bepergian ke pusat keramaian jika tidak memiliki keperluan mendesak. Selain itu, dia juga meminta masyarakat yang dapat bekerja dari rumah melakukan work from home (WFH).

"Saya juga meminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak," katanya melalui konferensi video, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Meski meminta masyarakat waspada, Jokowi mengatakan penularan varian Omicron tidak perlu sampai menimbulkan ketakutan dan kepanikan. Menurutnya, berbagai studi termasuk laporan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyebut varian Omicron memang lebih cepat menular tetapi gejalanya lebih ringan.

Dia menyebut laporan WHO menyatakan pasien yang terinfeksi varian Omicron umumnya dapat pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit.

Jokowi kemudian kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin mengikuti protokol kesehatan. Misalnya dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga:
Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Di sisi lain, dia meminta semua masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin. Bahkan pada masyarakat yang telah menerima 2 dosis vaksin, dia menyarankan agar segera mencari vaksin ketiga atau booster.

"Semuanya gratis, karena vaksinasi penting demi keselamatan kita semuanya," ujarnya.

Pada 17 Januari 2022, pemerintah mencatat ada 772 kasus baru Covid-19 di Indonesia. Pemerintah pun kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 24 Januari 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, serta 31 Januari 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini

Rabu, 12 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kenali Proses Bisnis Klinik Utama, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 09:35 WIB KEP-54/PJ/2025

Pengumuman! Semua PKP Kini Boleh Pakai Aplikasi e-Faktur, Tak Dibatasi

Kamis, 13 Februari 2025 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ingat! Batas Upload Faktur Pajak Tak Mundur Meski Coretax Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 08:03 WIB EXCLUSIVE SEMINAR – DDTC ACADEMY

Pahami Pajak Minimum Global dengan Lebih Sederhana, Ikuti Seminar Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 07:30 WIB DIRECTOR OF DDTC FISCAL RESEARCH & ADVISORY B. BAWONO KRISTIAJI:

‘Biaya Kepatuhan Pajak Tak Terhindarkan, Tapi Harus Dikendalikan’

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:30 WIB KELAS PPH PASAL 21 (7)

Dasar Pengenaan-Pemotongan PPh 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:21 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Optimalkan Penerimaan, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:37 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tiga Jurus Bahlil Naikkan Lifting Minyak, Termasuk Aktifkan Sumur Tua

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:01 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Masih Terkendala, Batas Upload Faktur Pajak Tetap Tanggal 15

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:00 WIB PMK 7/2025

Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah, Download di Sini