PENANGANAN COVID-19

Omicron Naik, Jokowi Minta Warga 'Rem' Bepergian & Bekerja dari Rumah

Dian Kurniati | Selasa, 18 Januari 2022 | 16:33 WIB
Omicron Naik, Jokowi Minta Warga 'Rem' Bepergian & Bekerja dari Rumah

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat mewaspadai tren kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron dalam beberapa waktu terakhir.

Jokowi mengatakan masyarakat dapat berperan dalam menekan penularan varian Omicron dengan menghindari bepergian ke pusat keramaian jika tidak memiliki keperluan mendesak. Selain itu, dia juga meminta masyarakat yang dapat bekerja dari rumah melakukan work from home (WFH).

"Saya juga meminta untuk tidak bepergian ke luar negeri jika tidak ada urusan yang penting dan mendesak," katanya melalui konferensi video, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Meski meminta masyarakat waspada, Jokowi mengatakan penularan varian Omicron tidak perlu sampai menimbulkan ketakutan dan kepanikan. Menurutnya, berbagai studi termasuk laporan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyebut varian Omicron memang lebih cepat menular tetapi gejalanya lebih ringan.

Dia menyebut laporan WHO menyatakan pasien yang terinfeksi varian Omicron umumnya dapat pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit.

Jokowi kemudian kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin mengikuti protokol kesehatan. Misalnya dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, dia meminta semua masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi segera mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksin. Bahkan pada masyarakat yang telah menerima 2 dosis vaksin, dia menyarankan agar segera mencari vaksin ketiga atau booster.

"Semuanya gratis, karena vaksinasi penting demi keselamatan kita semuanya," ujarnya.

Pada 17 Januari 2022, pemerintah mencatat ada 772 kasus baru Covid-19 di Indonesia. Pemerintah pun kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 24 Januari 2022 untuk wilayah Jawa-Bali, serta 31 Januari 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN