PROVINSI LAMPUNG

Oktober, Setoran PAD Sudah Tembus 136%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 09:33 WIB
Oktober, Setoran PAD Sudah Tembus 136%

LAMPUNG, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung yang bersumber dari penerimaan pajak daerah hingga Oktober ini sudah mencapai Rp8,99 miliar atau 136% dari target yang hanya sekitar RP6,6 miliar.

Kendati demikian, Kepala Bidang Pajak Daerah Lampung Herdy Wilismar mengakui masih ada sektor yang belum bisa merealisasikan penerimaan pajak daerah sepenuhnya.

“PAD yang bersumber dari pajak daerah itu berasal dari sejumlah sektor, termasuk dari sumber PAD lainnya yang sah. Meski masih ada yang belum bisa berkontribusi 100% terhadap penerimaan daerah, kami berharap seluruh sektor pajak terkait bisa merealisasikan sepenuhnya hingga akhir tahun,” ujarnya di Lampung, Jumat (6/10).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dia menjelaskan penerimaan pajak daerah yang sudah melebihi target itu berasal dari penerimaan pajak hotel yang terealisasi sebesar 73% dari target sebesar Rp51 juta, serta realisasi pajak restoran tercapai 77% dari target Rp600 juta.

Kemudian pajak reklame baru berkontribusi 24% dari target Rp50 juta, pajak penerangan jalan mencapai Rp131% dari target Rp850 juta, BPHTB terumpul 143% dari target Rp5 juta, dan PBB yang baru terealisasi 60% dari target Rp1,95 miliar.

Sementara itu, realisasi PAD Lampung yang berasal dari objek pajak lainnya yang sah sudah mencapai 197% dari target Rp3,1 miliar. Objek pajak tersebut berasal dari penerima jasa giro dan deviden bank Lampung.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Untuk sumber pajak lain yang sah berasal dari sejumlah objek pajak seperti penerima jasa giro yang terealisasi 124% dari target Rp3 miliar dan dari deviden bank lampung tercapai 125% dari target Rp100 juta,” paparnya seperti dilansir lampung.co.

Selain itu, Herdy menegaskan ada satu objek PAD yang bersumber dari pengembalian seperti pengembalian pembayaran gaji pegawai, kelebihan biaya perjalanan dinas, dan pengembalian dari PT Taspen.

"Dari objek pajak itu kami tidak menetapkan target. Namun, pada tahun 2017 telah terealisasi sebesar Rp2,27 miliar,” pungkasnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN