PROVINSI LAMPUNG

Oktober, Setoran PAD Sudah Tembus 136%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 09:33 WIB
Oktober, Setoran PAD Sudah Tembus 136%

LAMPUNG, DDTCNews – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung yang bersumber dari penerimaan pajak daerah hingga Oktober ini sudah mencapai Rp8,99 miliar atau 136% dari target yang hanya sekitar RP6,6 miliar.

Kendati demikian, Kepala Bidang Pajak Daerah Lampung Herdy Wilismar mengakui masih ada sektor yang belum bisa merealisasikan penerimaan pajak daerah sepenuhnya.

“PAD yang bersumber dari pajak daerah itu berasal dari sejumlah sektor, termasuk dari sumber PAD lainnya yang sah. Meski masih ada yang belum bisa berkontribusi 100% terhadap penerimaan daerah, kami berharap seluruh sektor pajak terkait bisa merealisasikan sepenuhnya hingga akhir tahun,” ujarnya di Lampung, Jumat (6/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Dia menjelaskan penerimaan pajak daerah yang sudah melebihi target itu berasal dari penerimaan pajak hotel yang terealisasi sebesar 73% dari target sebesar Rp51 juta, serta realisasi pajak restoran tercapai 77% dari target Rp600 juta.

Kemudian pajak reklame baru berkontribusi 24% dari target Rp50 juta, pajak penerangan jalan mencapai Rp131% dari target Rp850 juta, BPHTB terumpul 143% dari target Rp5 juta, dan PBB yang baru terealisasi 60% dari target Rp1,95 miliar.

Sementara itu, realisasi PAD Lampung yang berasal dari objek pajak lainnya yang sah sudah mencapai 197% dari target Rp3,1 miliar. Objek pajak tersebut berasal dari penerima jasa giro dan deviden bank Lampung.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

“Untuk sumber pajak lain yang sah berasal dari sejumlah objek pajak seperti penerima jasa giro yang terealisasi 124% dari target Rp3 miliar dan dari deviden bank lampung tercapai 125% dari target Rp100 juta,” paparnya seperti dilansir lampung.co.

Selain itu, Herdy menegaskan ada satu objek PAD yang bersumber dari pengembalian seperti pengembalian pembayaran gaji pegawai, kelebihan biaya perjalanan dinas, dan pengembalian dari PT Taspen.

"Dari objek pajak itu kami tidak menetapkan target. Namun, pada tahun 2017 telah terealisasi sebesar Rp2,27 miliar,” pungkasnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko