PROVINSI DKI JAKARTA

Oktober 2017, Setoran PAD DKI Capai 82%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 November 2017 | 16:20 WIB
Oktober 2017, Setoran PAD DKI Capai 82%

JAKARTA, DDTCNews – Hingga Oktober 2017, realisasi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta telah mencapai Rp34,4 triliun atau 82,59% dari target dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp41,68 triliun.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi mengatakan angka atau besaran nilai realisasi PAD pada tahun ini lebih tinggi apabila dibandingkan dengan realisasi PAD periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mencapai 76,30%.

"Peningkatan realisasi PAD itu tidak terlepas dari upaya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta. Penerimaan itu diperoleh dari berbagai pajak dan retribusi daerah," ujarnya di Jakarta, Jumat (3/11).

Michael optimistis dalam waktu kurang lebih dua bulan ke depan, realisasi PAD DKI Jakarta pada tahun ini dapat mencapai target yang telah ditentukan.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

"Kami optimis target pencapaian PAD Jakarta tahun ini bisa tercapai. Terlebih, masih ada waktu sampai akhir tahun ini. Kami terus menggenjot penerimaannya," ungkap Michael.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi