KOTA MALANG

Oknum Makelar Pajak Terungkap, Begini Modusnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2017 | 15:25 WIB
Oknum Makelar Pajak Terungkap, Begini Modusnya

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang giat menggelar operasi untuk menguak praktik makelar pajak yang diindikasi terkait dengan kecurangan dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB).

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan kasus yang didalami saat ini hampir sama dengan kasus sebelumnya. Indikasi penyelewengan uang pajak didapati petugas BP2D berdasarkan hasil audit rekening pembayaran BPHTB.

"Dari situ ditemukan fakta sejumlah wajib pajak belum melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya di Malang.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Menurutnya praktik tersebut merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum-oknum makelar pajak. Modusnya, para makelar memanfaatkan kedekatan dengan para Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mempercayakan proses pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kliennya kepada mereka.

Uang yang seharusnya disetor justru tidak pernah masuk ke rekening Bank Jatim, sehingga dana tersebut diduga dikemplang oleh oknum terkait. Untuk memuluskan praktiknya, para makelar bahkan berani memalsukan blanko notaris, formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), serta memalsukan tanda tangan petugas pajak daerah, hingga pejabat BP2D setingkat Kepala Bidang.

Sejak awal pekan kemarin, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan melibatkan PPNS, Tim Unit Reskrim Polres Malang Kota dan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Malang untuk fokus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban, serta menelusuri identitas para pelaku berinisial DN, AR dan LD.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Tentunya akan semakin berkembang dan kami siap mengawal proses hukumnya sampai ke persidangan nanti," tuturnya.

Hingga saat ini, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan telah mendalami 3 kasus serupa, dengan potensi kerugian negara mencapai kisaran Rp 400 juta.

"Salah satunya sudah beritikad baik dengan langsung melakukan pembayaran pajak senilai Rp 153 juta dan sudah disetor ke Bank Jatim," paparnya seperti di malangtoday.net.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Tak ingin kecolongan dan dalam upaya membasmi habis para mafia pajak, mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu bertekad segera mengoptimalkan sistem pembayaran Pajak BPHTB Online dalam waktu dekat. Ade juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga.

“Apalagi sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN