KOTA MALANG

Oknum Makelar Pajak Terungkap, Begini Modusnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2017 | 15:25 WIB
Oknum Makelar Pajak Terungkap, Begini Modusnya

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang giat menggelar operasi untuk menguak praktik makelar pajak yang diindikasi terkait dengan kecurangan dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB).

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan kasus yang didalami saat ini hampir sama dengan kasus sebelumnya. Indikasi penyelewengan uang pajak didapati petugas BP2D berdasarkan hasil audit rekening pembayaran BPHTB.

"Dari situ ditemukan fakta sejumlah wajib pajak belum melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya di Malang.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Menurutnya praktik tersebut merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum-oknum makelar pajak. Modusnya, para makelar memanfaatkan kedekatan dengan para Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mempercayakan proses pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kliennya kepada mereka.

Uang yang seharusnya disetor justru tidak pernah masuk ke rekening Bank Jatim, sehingga dana tersebut diduga dikemplang oleh oknum terkait. Untuk memuluskan praktiknya, para makelar bahkan berani memalsukan blanko notaris, formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), serta memalsukan tanda tangan petugas pajak daerah, hingga pejabat BP2D setingkat Kepala Bidang.

Sejak awal pekan kemarin, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan melibatkan PPNS, Tim Unit Reskrim Polres Malang Kota dan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Malang untuk fokus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban, serta menelusuri identitas para pelaku berinisial DN, AR dan LD.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Tentunya akan semakin berkembang dan kami siap mengawal proses hukumnya sampai ke persidangan nanti," tuturnya.

Hingga saat ini, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan telah mendalami 3 kasus serupa, dengan potensi kerugian negara mencapai kisaran Rp 400 juta.

"Salah satunya sudah beritikad baik dengan langsung melakukan pembayaran pajak senilai Rp 153 juta dan sudah disetor ke Bank Jatim," paparnya seperti di malangtoday.net.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tak ingin kecolongan dan dalam upaya membasmi habis para mafia pajak, mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu bertekad segera mengoptimalkan sistem pembayaran Pajak BPHTB Online dalam waktu dekat. Ade juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga.

“Apalagi sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%