KOTA MALANG

Oknum Makelar Pajak Terungkap, Begini Modusnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2017 | 15:25 WIB
Oknum Makelar Pajak Terungkap, Begini Modusnya

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang giat menggelar operasi untuk menguak praktik makelar pajak yang diindikasi terkait dengan kecurangan dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB).

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengungkapkan kasus yang didalami saat ini hampir sama dengan kasus sebelumnya. Indikasi penyelewengan uang pajak didapati petugas BP2D berdasarkan hasil audit rekening pembayaran BPHTB.

"Dari situ ditemukan fakta sejumlah wajib pajak belum melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah," ujarnya di Malang.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Menurutnya praktik tersebut merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum-oknum makelar pajak. Modusnya, para makelar memanfaatkan kedekatan dengan para Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang mempercayakan proses pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kliennya kepada mereka.

Uang yang seharusnya disetor justru tidak pernah masuk ke rekening Bank Jatim, sehingga dana tersebut diduga dikemplang oleh oknum terkait. Untuk memuluskan praktiknya, para makelar bahkan berani memalsukan blanko notaris, formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), serta memalsukan tanda tangan petugas pajak daerah, hingga pejabat BP2D setingkat Kepala Bidang.

Sejak awal pekan kemarin, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan melibatkan PPNS, Tim Unit Reskrim Polres Malang Kota dan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Malang untuk fokus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban, serta menelusuri identitas para pelaku berinisial DN, AR dan LD.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

"Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Tentunya akan semakin berkembang dan kami siap mengawal proses hukumnya sampai ke persidangan nanti," tuturnya.

Hingga saat ini, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan telah mendalami 3 kasus serupa, dengan potensi kerugian negara mencapai kisaran Rp 400 juta.

"Salah satunya sudah beritikad baik dengan langsung melakukan pembayaran pajak senilai Rp 153 juta dan sudah disetor ke Bank Jatim," paparnya seperti di malangtoday.net.

Baca Juga:
Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Tak ingin kecolongan dan dalam upaya membasmi habis para mafia pajak, mantan Kabag Humas Pemkot Malang itu bertekad segera mengoptimalkan sistem pembayaran Pajak BPHTB Online dalam waktu dekat. Ade juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak secara langsung, tanpa melalui perantara pihak ketiga.

“Apalagi sekarang semua proses dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi