P2P Lending

OJK Tertibkan 182 Pelaku Fintech

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 September 2018 | 17:08 WIB
OJK Tertibkan 182 Pelaku Fintech

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan menghentikan kegiatan182 perusahaan pinjam-meminjam secara digital atau peer to peer lending. Kegiataan perusahaan fintech ini masuk kategori ilegal karena tidak terdaftar dan memiliki izin operasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha 182 fintech peer to peer (P2P) lending ini untuk melindungi konsumen. Penegakan hukum dilakukan atas aktivitas ekonomi yang tergolong baru ini.

“Kita tertibkan karena pelaku usaha tidak patuh pada aturan yang bisa berdampak negatif pada konsumen karena datanya bisa disalahgunakan. Selain itu, tidak ada penerimaan pajak dari kegiatan ilegal ini,” katanya di Kantor OJK, Jumat (7/9/2018).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Sebagai tindak lanjut dari keputusan ini, OJK akan terus lakukan pengawasan atas aktivitas P2P lending yang sudah ditutup. Dengan demikian, tidak ada celah untuk kembali beraktivitas dalam menghimpun dana dan mendistribusikan kepada masyarakat.

Selanjutnya, otoritas juga menghentikan aplikasi dan menghapus data layanan, baik di aplikasi maupun websiteyang memungkinkan adanya aktivitas. Selain menyampaikan informasi kepada masyarakat, pihaknya juga meminta Google untuk memblokir aplikasi di app-store.

Sebagai langkah pencegahan, Tongam meminta masyarakat untuk selektif dalam menggunakan layanan P2Plending. Hal ini krusial agar tidak menuai kerugian, baik yang bertindak sebagai investor maupun sebagai pengguna layanan.

Baca Juga:
Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

"Melalui penghentian ini diharapkan market share yang ilegal dapat berkurang dan masyarakat gunakan P2P Lending yang legal. Saat sudah ada 67 entitas yang terdaftar dan berizin untuk lakukan operasional di wilayah NKRI,” tandasnya.

Melalui penghentian 182 entitas ini, secara akumulatif, OJK sudah memangkas 407 entitas P2P lending yang tidak mengantongi izin operasi dan terdaftar di OJK. Sebelumnya, sudah ada 227 entitas yang ditutup aktivitas bisnisnya karena masuk kategori ilegal. Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Senin, 09 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK Berwenang Awasi Aset Kripto, Seluruh Aturan Bappebti Akan Diadopsi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?