Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mempersiapkan pembentukan bursa karbon.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan institusinya sedang menyiapkan berbagai ketentuan dan infrastruktur terkait dengan penyelenggaraan bursa karbon. Peraturan OJK mengenai bursa karbon juga direncanakan terbit pada bulan depan.
"Pada waktu yang bersamaan, kami mengkoneksikan antara sistem registrasi nasional dari karbon dengan yang diperlukan sistem informasi di bursa karbon. Harapannya pada bulan September kita sudah melakukan perdagangan perdana," katanya, Senin (8/5/2023).
Mahendra mengatakan implementasi dan pengaturan perdagangan karbon melalui bursa karbon tercantum termasuk dalam bidang pengawasan pasar modal. OJK pun terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan pembentukan bursa karbon.
Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan seluruh perangkat untuk memulai bursa ini mulai dari sistem registrasi nasional, sertifikasi penurunan emisi, dan otorisasinya. Dia pun berharap semua persiapan untuk implementasi pajak karbon dapat diselesaikan dalam 1 atau 2 bulan mendatang sehingga sejalan dengan jadwal OJK.
"Terkait dengan kewenangan Kementerian Keuangan dalam memberlakukan pajak karbon yang difinalisasi bagi insentif dan disinsentif. Buka semata-mata peningkatan pendapatan pajak," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 yang mengatur pembentukan bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Bursa karbon yakni sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.
Selain perdagangan karbon, upaya pemerintah mengendalikan emisi karbon juga dilakukan melalui implementasi pajak karbon. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pengenaan pajak karbon dimulai pada 1 April 2022, tetapi hingga saat ini belum terimplementasi.
Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Oleh karena itu, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme perdagangan karbon yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional.
Pada Oktober 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya juga telah menerbitkan Permen LHK 21/2022. Pasal 27 beleid tersebut menyatakan penyelenggara bursa karbon adalah bursa efek atau penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari otoritas di jasa keuangan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.