PERDAGANGAN KARBON

OJK Targetkan Bursa Karbon Mulai Berjalan September 2023

Dian Kurniati | Senin, 08 Mei 2023 | 19:00 WIB
OJK Targetkan Bursa Karbon Mulai Berjalan September 2023

Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Selasa (31/1/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus mempersiapkan pembentukan bursa karbon.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan institusinya sedang menyiapkan berbagai ketentuan dan infrastruktur terkait dengan penyelenggaraan bursa karbon. Peraturan OJK mengenai bursa karbon juga direncanakan terbit pada bulan depan.

"Pada waktu yang bersamaan, kami mengkoneksikan antara sistem registrasi nasional dari karbon dengan yang diperlukan sistem informasi di bursa karbon. Harapannya pada bulan September kita sudah melakukan perdagangan perdana," katanya, Senin (8/5/2023).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Mahendra mengatakan implementasi dan pengaturan perdagangan karbon melalui bursa karbon tercantum termasuk dalam bidang pengawasan pasar modal. OJK pun terus berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mempersiapkan pembentukan bursa karbon.

Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan seluruh perangkat untuk memulai bursa ini mulai dari sistem registrasi nasional, sertifikasi penurunan emisi, dan otorisasinya. Dia pun berharap semua persiapan untuk implementasi pajak karbon dapat diselesaikan dalam 1 atau 2 bulan mendatang sehingga sejalan dengan jadwal OJK.

"Terkait dengan kewenangan Kementerian Keuangan dalam memberlakukan pajak karbon yang difinalisasi bagi insentif dan disinsentif. Buka semata-mata peningkatan pendapatan pajak," ujarnya.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021 yang mengatur pembentukan bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Bursa karbon yakni sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

Selain perdagangan karbon, upaya pemerintah mengendalikan emisi karbon juga dilakukan melalui implementasi pajak karbon. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pengenaan pajak karbon dimulai pada 1 April 2022, tetapi hingga saat ini belum terimplementasi.

Pajak karbon dikenakan menggunakan mekanisme cap and trade. Oleh karena itu, pemerintah juga harus menyiapkan mekanisme perdagangan karbon yang tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga secara internasional.

Pada Oktober 2022, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya juga telah menerbitkan Permen LHK 21/2022. Pasal 27 beleid tersebut menyatakan penyelenggara bursa karbon adalah bursa efek atau penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari otoritas di jasa keuangan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP