POJK 14/2023

OJK Rilis Regulasi soal Penyelenggaraan Bursa Karbon

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:52 WIB
OJK Rilis Regulasi soal Penyelenggaraan Bursa Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (POJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 14/2023 yang menjadi pedoman penyelenggaraan perdagangan karbon melalui pasar karbon di Indonesia.

OJK menyatakan penyusunan POJK Bursa Karbon sudah melalui proses konsultasi dengan Komisi XI DPR sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

"POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim melalui pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK)," sebut OJK dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (24/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, POJK Bursa Karbon mengatur bahwa unit karbon yang diperdagangkan di bursa harus didaftarkan terlebih dahulu dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa.

Penyelenggara bursa wajib memiliki modal disetor paling sedikit senilai Rp100 miliar. Modal tersebut tidak boleh berasal dari pinjaman.

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, penyelenggara bursa karbon diizinkan untuk menyusun peraturan. Adapun peraturan oleh penyelenggara bursa karbon baru berlaku setelah ada persetujuan dari OJK.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nanti, OJK akan melakukan pengawasan atas penyelenggara bursa, infrastruktur pasar, pengguna jasa bursa karbon, transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, perlindungan konsumen, serta pihak, produk, dan kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

"Tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui bursa karbon bagi instansi terkait, penyelenggara bursa karbon, pelaku usaha, pengguna jasa penyelenggara bursa karbon, dan pihak terkait lainnya," tulis OJK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak