EFEK VIRUS CORONA

OJK Longgarkan Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Maret 2020 | 17:05 WIB
OJK Longgarkan Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Ilustrasi).

JAKARTA, DDTCNews—Otoritas Jasa Keuangan melonggarkan batas waktu penyampaian laporan keuangan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi pelaku industri pasar modal. Kebijakan ini merupakan upaya menyesuaikan dengan kondisi darurat akibat virus corona.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan ada 4 poin utama yang disampaikan OJK kepada para pelaku pasar modal terkait dengan penyesuaian penyampaian pelaporan dan RUPS tersebut.

“Status darurat bencana wabah akibat corona yang ditetapkan pemerintah sampai 29 Mei 2020 dapat memengaruhi kemampuan pelaku industri dalam menyelenggarakan RUPS, penyampaian laporan keuangan serta laporan tahunan tepat waktu,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).

Baca Juga:
Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, OJK membuat keputusan yang isinya sebaga berikut.

  1. Batas waktu penyampaian laporan.
    Laporan keuangan tahunan dan laporan tahunan bagi Emiten dan Perusahaan Publik; Laporan hasil evaluasi Komite Audit terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Emiten dan Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan Laporan keuangan tahunan bagi Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal, Lembaga Penilaian Harga Efek, Lembaga Pendanaan Efek Indonesia, Biro Administrasi Efek, Reksa Dana, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Infrastruktur, dan Perusahaan Pemeringkat Efek, diperpanjang selama 2 bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal.
  2. Batas RUPS.
    Batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh Perusahaan Terbuka diperpanjang 2 (dua) bulan dari batas waktu kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK Nomor 32 Tahun 2014).
  3. Tata Cara RUPS.
    Penyelenggaraan RUPS oleh Perusahaan Terbuka dapat dilakukan dengan mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dengan menggunakan sistem e- RUPS yang disediakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan pelaksanaan RUPS dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan RUPS sesuai dengan POJK Nomor 32 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  4. e-RUPS.
    Penyelenggaraan RUPS dengan menggunakan sistem e-RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang akan segera ditetapkan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Dengan ketentuan ini, pelaksanaan RUPS Tahunan yang seharusnya paling lambat 30 Juni diubah jadi 31 Agustus 2020. Penyampaikan Laporan Keuangan Tahunan yang paling lambat 30 Maret diubah jadi 31 Mei 2020. Penyampaikan Laporan Tahunan yang paling lambat 30 April menjadi 30 Juni 2020.

Adapun penggunaan mekanisme Electronic Proxy untuk RUPS diterapkan melalui sistem E-RUPS yang disiapkan oleh PT KSEI. Dengan Electronic Proxy, maka pemegang saham tidak perlu hadir dan menghindari kerumunan, tetapi cukup diwakili oleh proxy-nya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PERTANAHAN

Tanah Sitaan Korupsi akan Dibangun Rumah bagi Warga Penghasilan Rendah

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Diperbarui, PKP Bisa Unggah 1.000 Faktur Pajak per File XML

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Badan selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sudah Berikan Fasilitas Kepabeanan untuk 2.270 Perusahaan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Pajak Desember 2024 Masih Pakai Sertel, Perpanjang Jika Perlu

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

16 Peraturan Direvisi, PMK Omnibus DPP Nilai Lain Bakal Diterbitkan

Selasa, 14 Januari 2025 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Tingkatkan Kepatuhan Formal Wajib Pajak, DJP Beberkan Strateginya

Senin, 13 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Nota Retur?

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Senin, 13 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beberapa PMK Soal DPP Nilai Lain akan Direvisi Secara Omnibus