KEBIJAKAN PAJAK

OECD Sebut Sharing & Gig Economy Munculkan Tantangan PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 14:38 WIB
OECD Sebut Sharing & Gig Economy Munculkan Tantangan PPN

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai perkembangan sharing and gig economy dapat dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan perkembangan sharing and gig economy yang difasilitasi berbagai platform, sektor-sektor yang sebelumnya informal menjadi formal. Dengan demikian, pemungutan PPN dapat dilakukan secara lebih efisien.

"Seiring dengan berkembangnya sharing and gig economy yang berbasis teknologi dan data, peran sektor formal dalam perekonomian dapat terus meningkat dan menurunkan peran sektor informal dalam perekonomian," tulis OECD dalam laporan The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

OECD menyatakan penyedia platform sharing and gig economy dapat dilibatkan dalam pengumpulan data wajib pajak. Data yang disediakan penyedia platform dapat mempermudah otoritas pajak memeriksa kepatuhan wajib pajak. Otoritas pajak tak perlu lagi memeriksa wajib pajak satu persatu.

Meski demikian, perkembangan sharing and gig economy juga menimbulkan tantangan-tantangan baru bagi otoritas pajak. OECD mencatat terdapat risiko penurunan basis PPN akibat pergeseran aktivitas ekonomi dari sektor konvensional menuju sharing and gig economy.

Sebagai contoh, perkembangan sharing and gig economy membuat tingkat penghunian kamar hotel mengalami penurunan karena konsumen lebih memilih jasa akomodasi yang disediakan individu-individu lewat platform.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Penyediaan jasa akomodasi melalui platform kebanyakan tidak terdaftar sebagai pemungut PPN mengingat omzet dari setiap penyedia jasa pada sharing and gig economy tidak mencapai threshold pengusaha kena pajak. Akibatnya, hal ini akan menggerus basis PPN yang dimiliki suatu yurisdiksi.

OECD juga mencatat banyak penyedia jasa pada sharing and gig economy yang sama sekali tidak mengetahui tentang PPN. Risiko ketidakpatuhan dari wajib pajak berpotensi muncul dari ketidaktahuan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan