KEBIJAKAN PAJAK

OECD Sebut Sharing & Gig Economy Munculkan Tantangan PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 14:38 WIB
OECD Sebut Sharing & Gig Economy Munculkan Tantangan PPN

Ilustrasi. 

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai perkembangan sharing and gig economy dapat dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan perkembangan sharing and gig economy yang difasilitasi berbagai platform, sektor-sektor yang sebelumnya informal menjadi formal. Dengan demikian, pemungutan PPN dapat dilakukan secara lebih efisien.

"Seiring dengan berkembangnya sharing and gig economy yang berbasis teknologi dan data, peran sektor formal dalam perekonomian dapat terus meningkat dan menurunkan peran sektor informal dalam perekonomian," tulis OECD dalam laporan The Impact of the Growth of the Sharing and Gig Economy on VAT/GST Policy and Administration, dikutip pada Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

OECD menyatakan penyedia platform sharing and gig economy dapat dilibatkan dalam pengumpulan data wajib pajak. Data yang disediakan penyedia platform dapat mempermudah otoritas pajak memeriksa kepatuhan wajib pajak. Otoritas pajak tak perlu lagi memeriksa wajib pajak satu persatu.

Meski demikian, perkembangan sharing and gig economy juga menimbulkan tantangan-tantangan baru bagi otoritas pajak. OECD mencatat terdapat risiko penurunan basis PPN akibat pergeseran aktivitas ekonomi dari sektor konvensional menuju sharing and gig economy.

Sebagai contoh, perkembangan sharing and gig economy membuat tingkat penghunian kamar hotel mengalami penurunan karena konsumen lebih memilih jasa akomodasi yang disediakan individu-individu lewat platform.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Penyediaan jasa akomodasi melalui platform kebanyakan tidak terdaftar sebagai pemungut PPN mengingat omzet dari setiap penyedia jasa pada sharing and gig economy tidak mencapai threshold pengusaha kena pajak. Akibatnya, hal ini akan menggerus basis PPN yang dimiliki suatu yurisdiksi.

OECD juga mencatat banyak penyedia jasa pada sharing and gig economy yang sama sekali tidak mengetahui tentang PPN. Risiko ketidakpatuhan dari wajib pajak berpotensi muncul dari ketidaktahuan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN