PERPAJAKAN GLOBAL

OECD Rilis Working Paper Soal Pajak & Pekerjaan Masa Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 10:00 WIB
OECD Rilis Working Paper Soal Pajak & Pekerjaan Masa Depan

Tampilan depan working paper. 

JAKARTA, DDTCNews – Sistem perpajakan yang terkait dengan tenaga kerja ternyata mempengaruhi pilihan bentuk pekerjaan di sebuah negara.

Hal ini dipaparkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam working paper terbaru bertajuk ‘Taxation and The Future of Work’. Dalam working paper ini, OECD menjabarkan bagaimana sistem pajak mempengaruhi pilihan pekerjaan itu sendiri.

Working paper tersebut berangkat dari sorotan terkait perubahan dunia kerja yang sering muncul dalam diskusi kebijakan akhir-akhir ini. Banyak negara telah melihat peningkatan bentuk pekerjaan yang nonstandar. Salah satu pendorong fenomena itu adalah perkembangan teknologi.

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Tidak ada definisi universal dari pekerjaan nonstandar. Sebagai gantinya, berbagai definisi pekerjaan nonstandar telah dikembangkan oleh berbagai organisasi internasional. Menurut definisi OECD (2015), pekerjaan non-standar mencakup wirausaha (termasuk pekerja mandiri), kontrak sementara atau jangka waktu tertentu, dan kerja paruh waktu.

Fakta bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, adanya peningkatan fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi dalam angkatan kerja.Kedua, adanya kerugian karena mewakili penurunan kualitas pekerjaan yang didorong oleh automatisasi, globalisasi, dan peningkatan kekuatan pasar pengusaha besar.

“Perubahan ini juga menimbulkan masalah penting untuk sistem pajak,” kata OECD dalam working paper tersebut, seperti dikutip pada Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Pajak yang berlaku bagi tenaga kerja – seperti pajak penghasilan pribadi dan kontribusi jaminan sosial – menjadi penyumbang penerimaan negara yang paling besar di mayoritas negara-negara OECD. Perbedaan pajak lintas jenis pekerjaan berpotensi memberi efek signifikan pada pasar tenaga kerja dan pendapatan negara.

Dalam working paper tersebut, OECD menyoroti pertanyaan penting sejauh mana peningkatan dalam beberapa bentuk pekerjaan yang tidak standar didorong oleh pertimbangan pajak. Pertanyaan lanjutannya adalah apakah sistem pajak perlu beradaptasi dengan peningkatan pekerjaan nonstandar.

Pertanyaan utama yang menarik adalah apakah perlakuan pajak wirausaha berbeda dari pekerjaan standar. Working paper ini menilai apakah perlakuan yang berbeda memiliki manfaat ketika dievaluasi terhadap gagasan desain pajak yang baik.

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Setidaknya ada tiga hasil utama yang bisa diringkas dalam working paper tersebut. Pertama, perusahaan yang mengontrak tenaga kerja nonstandar menghadapi beban pajak yang lebih rendah dibandingkan merekrut pekerja standar.

“Di negara-negara yang punya perbedaan perlakuan pajak besar, misalnya Belanda dan Inggris, sistem pajak dapat menjadi pendorong peningkatan wirausaha,” jelas OECD.

Kedua, jenis kontrak yang meminimalkan biaya pajak tenaga kerja dapat bervariasi dari sisi upah dan faktor-faktor lain. Ini menjadi bagian dari daya tawar. Secara umum, perusahaan yang mengontrak tenaga kerja nonstandar menghadapi beban pajak yang lebih rendah di seluruh spektrum upah.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Ketiga, perusahaan mungkin memiliki kemampuan untuk mengurangi beban lebih lanjut dengan mengurangi biaya dan ketentuan pajak penghasilan badan terkait tenaga kerja dari basis pajak pendapatan perusahaan.

“Karena mereka dapat bervariasi berdasarkan bentuk pekerjaan, aturan deduksi merupakan faktor penting untuk dipertimbangkan dalam menilai jenis kontrak sistem pajak mana yang mungkin memberikan insentif,” imbuh OECD.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang