PERPAJAKAN GLOBAL

OECD Rilis Working Paper Soal Pajak & Pekerjaan Masa Depan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 10:00 WIB
OECD Rilis Working Paper Soal Pajak & Pekerjaan Masa Depan

Tampilan depan working paper. 

JAKARTA, DDTCNews – Sistem perpajakan yang terkait dengan tenaga kerja ternyata mempengaruhi pilihan bentuk pekerjaan di sebuah negara.

Hal ini dipaparkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam working paper terbaru bertajuk ‘Taxation and The Future of Work’. Dalam working paper ini, OECD menjabarkan bagaimana sistem pajak mempengaruhi pilihan pekerjaan itu sendiri.

Working paper tersebut berangkat dari sorotan terkait perubahan dunia kerja yang sering muncul dalam diskusi kebijakan akhir-akhir ini. Banyak negara telah melihat peningkatan bentuk pekerjaan yang nonstandar. Salah satu pendorong fenomena itu adalah perkembangan teknologi.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Tidak ada definisi universal dari pekerjaan nonstandar. Sebagai gantinya, berbagai definisi pekerjaan nonstandar telah dikembangkan oleh berbagai organisasi internasional. Menurut definisi OECD (2015), pekerjaan non-standar mencakup wirausaha (termasuk pekerja mandiri), kontrak sementara atau jangka waktu tertentu, dan kerja paruh waktu.

Fakta bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, adanya peningkatan fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi dalam angkatan kerja.Kedua, adanya kerugian karena mewakili penurunan kualitas pekerjaan yang didorong oleh automatisasi, globalisasi, dan peningkatan kekuatan pasar pengusaha besar.

“Perubahan ini juga menimbulkan masalah penting untuk sistem pajak,” kata OECD dalam working paper tersebut, seperti dikutip pada Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:
Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Pajak yang berlaku bagi tenaga kerja – seperti pajak penghasilan pribadi dan kontribusi jaminan sosial – menjadi penyumbang penerimaan negara yang paling besar di mayoritas negara-negara OECD. Perbedaan pajak lintas jenis pekerjaan berpotensi memberi efek signifikan pada pasar tenaga kerja dan pendapatan negara.

Dalam working paper tersebut, OECD menyoroti pertanyaan penting sejauh mana peningkatan dalam beberapa bentuk pekerjaan yang tidak standar didorong oleh pertimbangan pajak. Pertanyaan lanjutannya adalah apakah sistem pajak perlu beradaptasi dengan peningkatan pekerjaan nonstandar.

Pertanyaan utama yang menarik adalah apakah perlakuan pajak wirausaha berbeda dari pekerjaan standar. Working paper ini menilai apakah perlakuan yang berbeda memiliki manfaat ketika dievaluasi terhadap gagasan desain pajak yang baik.

Baca Juga:
WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Setidaknya ada tiga hasil utama yang bisa diringkas dalam working paper tersebut. Pertama, perusahaan yang mengontrak tenaga kerja nonstandar menghadapi beban pajak yang lebih rendah dibandingkan merekrut pekerja standar.

“Di negara-negara yang punya perbedaan perlakuan pajak besar, misalnya Belanda dan Inggris, sistem pajak dapat menjadi pendorong peningkatan wirausaha,” jelas OECD.

Kedua, jenis kontrak yang meminimalkan biaya pajak tenaga kerja dapat bervariasi dari sisi upah dan faktor-faktor lain. Ini menjadi bagian dari daya tawar. Secara umum, perusahaan yang mengontrak tenaga kerja nonstandar menghadapi beban pajak yang lebih rendah di seluruh spektrum upah.

Baca Juga:
Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

Ketiga, perusahaan mungkin memiliki kemampuan untuk mengurangi beban lebih lanjut dengan mengurangi biaya dan ketentuan pajak penghasilan badan terkait tenaga kerja dari basis pajak pendapatan perusahaan.

“Karena mereka dapat bervariasi berdasarkan bentuk pekerjaan, aturan deduksi merupakan faktor penting untuk dipertimbangkan dalam menilai jenis kontrak sistem pajak mana yang mungkin memberikan insentif,” imbuh OECD.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Suami Kena PHK, Istri (Karyawati) Bisa Peroleh Tambahan PTKP Keluarga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN