Edisi keenam Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies.
JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) merilis laporan terbaru terkait pendapatan negara di Asia dan Pasifik,
Edisi keenam Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies ini merupakan publikasi bersama dari Pusat Kebijakan dan Administrasi Pajak OECD serta Pusat Pengembangan OECD dengan Asian Development Bank (ADB), Pacific Islands Tax Administrators Association (PITAA), dan Pacific Community (SPC). Penyusunan laporan ini mendapat dukungan finansial dari Uni Eropa.
“Rasio pajak terhadap PDB [tax ratio] meningkat di sebagian besar ekonomi Asia dan Pasifik yang dicakup oleh laporan OECD yang baru diterbitkan,” demikian pernyataan OECD dalam laman resminya, Kamis (25/7/2019).
Laporan ini mencakup 17 negara, yaitu Australia, Cook Islands, Fiji, Indonesia, Jepang, Kazakhstan, Korea, Malaysia, Selandia Baru, Papua Nugini, Filipina, Samoa, Singapura, Solomon Islands, Thailand, Tokelau, dan Vanuatu. Vanuatu menjadi negara baru dalam laporan kali ini.
OECD memaparkan besaran tax ratio di negara-negara ini sangat bervariasi, mulai dari 11,5% di Indonesia hingga 32,0% di Selandia Baru. Sebanyak 9 negara mengalami kenaikan tax ratio antara 2016 dan 2017. Sisanya, yakni 8 negara justru mengalami penurunan tax ratio.
Sumber: OECD
Secara umum, tax ratio lebih tinggi di ekonomi Pasifik daripada di Asia. Ekonomi Pasifik memiliki tax ratio lebih tinggi dari 24%, dengan pengecualian Tokelau (14,2%) dan Vanuatu (17,1%). Sementara itu, ekonomi Asia mencatatkan tax ratio di bawah 18%, dengan pengecualian Korea (26,9%) dan Jepang (30,6%, angka 2016).
“Peningkatan pengumpulan pendapatan sebagian besar negara pada 2017 sebagian besar didorong oleh faktor ekonomi daripada perubahan kebijakan atau administrasi pajak,” imbuh OECD.
Faktor-faktor tersebut termasuk pendapatan yang lebih tinggi dari produksi minyak di Kazakhstan, pertumbuhan sektor kehutanan di Solomon Islands, dan pemulihan Vanuatu dari Topan Pam pada 2015.
Adapun penurunan pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) perusahaan dan pajak pertambahan nilai (PPN) akibat dari perlambatan ekonomi menjadi dasar penurunan tax ratio di Papua Nugini.
Sumber: OECD
Selama jangka waktu yang lebih lama, 11 dari 17 ekonomi dalam laporan tersebut meningkatkan rasio pajak terhadap PDB antara 2007 dan 2017, dengan pengecualian Australia, Indonesia, Kazakhstan, Papua Nugini, Selandia Baru, dan Vanuatu.
Laporan ini juga mencakup data pendapatan nonpajak untuk 5 negara Pasifik (Cook Islands, Papua Nugini, Samoa, Tokelau, dan Vanuatu). Pendapatan ini, yang terutama mencakup hibah, pendapatan sumber daya (termasuk perikanan dan pertambangan) dan biaya lainnya, setara dengan setidaknya 6% dari PDB di Cook Islands, Tokelau, dan Vanuatu.
Hibah melebihi 30% dari total pendapatan bukan pajak di kelima negara dan merupakan sumber utama pendapatan nonpajak untuk Cook Islands (65,7%), Papua Nugini (59,9%), Samoa (51,1%) dan Vanuatu (52,2 %). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.