KEBIJAKAN PAJAK

OECD Rilis Laporan Soal Kebijakan Pajak dan Kesetaraan Gender

Muhamad Wildan | Senin, 21 Februari 2022 | 15:15 WIB
OECD Rilis Laporan Soal Kebijakan Pajak dan Kesetaraan Gender

Halaman depan laporan OECD bertajuk Tax Policy and Gender Equality: A Stocktake of Country Approache.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyerahkan laporan mengenai kebijakan pajak dan kesetaraan gender dalam gelaran pertemuan G-20 pada pekan lalu.

Laporan bertajuk Tax Policy and Gender Equality: A Stocktake of Country Approaches merupakan laporan pertama OECD membahas tentang bias eksplisit dan implisit dari suatu kebijakan pajak serta reformasi pajak yang diperlukan untuk meningkatkan kesetaraan gender.

"Bias implisit berpotensi terjadi akibat interaksi sistem pajak yang berlaku dengan perbedaan sifat penghasilan, perbedaan preferensi konsumsi, dan perbedaan kekayaan yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan," tulis OECD dalam laporannya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dari 43 negara yang tercakup dalam laporan ini, mayoritas tidak memiliki bias eksplisit dalam sistem pajaknya. Meski demikian, lebih dari 50% dari yurisdiksi yang disurvei mengakui adanya risiko bias implisit dalam sistem pajaknya masing-masing.

Bias implisit memiliki potensi memperburuk atau memperbaiki kondisi ketimpangan gender di negara masing-masing. Untuk itu, perlu ada kebijakan khusus untuk merespons bias gender yang terdapat dalam suatu sistem pajak.

Mayoritas yurisdiksi mengaku sudah memiliki data perpajakan berdasarkan gender meskipun hanya berupa data penghasilan dan data partisipasi angkatan kerja. Meski begitu, data mengenai perbedaan gaya konsumsi dan kekayaan masih diperlukan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Mayoritas yurisdiksi berpandangan aspek-aspek pengenaan pajak penghasilan atas pekerjaan (labour taxation) perlu diperbaiki untuk menciptakan sistem pajak adil.

Beberapa kebijakan yang perlu menjadi prioritas antara lain pemberian kredit pajak yang mendukung kesetaraan gender, revisi perlakuan pajak atas penghasilan yang diterima pencari nafkah kedua (second earner), hubungan antara progresivitas sistem pajak dan kesetaraan gender, serta dampak dari pembayaran jaminan sosial (social security contribution).

Menurut OECD, pemerintah pada tiap yurisdiksi bisa mereduksi bias gender dalam sistem perpajakan dengan menghapuskan kebijakan yang memiliki bias implisit dan mendorong desain kebijakan pajak yang mendukung kesetaraan gender. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak