KEBIJAKAN PAJAK

OECD Rilis Laporan Soal Kebijakan Pajak dan Kesetaraan Gender

Muhamad Wildan | Senin, 21 Februari 2022 | 15:15 WIB
OECD Rilis Laporan Soal Kebijakan Pajak dan Kesetaraan Gender

Halaman depan laporan OECD bertajuk Tax Policy and Gender Equality: A Stocktake of Country Approache.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyerahkan laporan mengenai kebijakan pajak dan kesetaraan gender dalam gelaran pertemuan G-20 pada pekan lalu.

Laporan bertajuk Tax Policy and Gender Equality: A Stocktake of Country Approaches merupakan laporan pertama OECD membahas tentang bias eksplisit dan implisit dari suatu kebijakan pajak serta reformasi pajak yang diperlukan untuk meningkatkan kesetaraan gender.

"Bias implisit berpotensi terjadi akibat interaksi sistem pajak yang berlaku dengan perbedaan sifat penghasilan, perbedaan preferensi konsumsi, dan perbedaan kekayaan yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan," tulis OECD dalam laporannya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Dari 43 negara yang tercakup dalam laporan ini, mayoritas tidak memiliki bias eksplisit dalam sistem pajaknya. Meski demikian, lebih dari 50% dari yurisdiksi yang disurvei mengakui adanya risiko bias implisit dalam sistem pajaknya masing-masing.

Bias implisit memiliki potensi memperburuk atau memperbaiki kondisi ketimpangan gender di negara masing-masing. Untuk itu, perlu ada kebijakan khusus untuk merespons bias gender yang terdapat dalam suatu sistem pajak.

Mayoritas yurisdiksi mengaku sudah memiliki data perpajakan berdasarkan gender meskipun hanya berupa data penghasilan dan data partisipasi angkatan kerja. Meski begitu, data mengenai perbedaan gaya konsumsi dan kekayaan masih diperlukan.

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Mayoritas yurisdiksi berpandangan aspek-aspek pengenaan pajak penghasilan atas pekerjaan (labour taxation) perlu diperbaiki untuk menciptakan sistem pajak adil.

Beberapa kebijakan yang perlu menjadi prioritas antara lain pemberian kredit pajak yang mendukung kesetaraan gender, revisi perlakuan pajak atas penghasilan yang diterima pencari nafkah kedua (second earner), hubungan antara progresivitas sistem pajak dan kesetaraan gender, serta dampak dari pembayaran jaminan sosial (social security contribution).

Menurut OECD, pemerintah pada tiap yurisdiksi bisa mereduksi bias gender dalam sistem perpajakan dengan menghapuskan kebijakan yang memiliki bias implisit dan mendorong desain kebijakan pajak yang mendukung kesetaraan gender. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah