KEBIJAKAN PAJAK

OECD Rilis Laporan Soal Kebijakan Pajak dan Kesetaraan Gender

Muhamad Wildan | Senin, 21 Februari 2022 | 15:15 WIB
OECD Rilis Laporan Soal Kebijakan Pajak dan Kesetaraan Gender

Halaman depan laporan OECD bertajuk Tax Policy and Gender Equality: A Stocktake of Country Approache.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyerahkan laporan mengenai kebijakan pajak dan kesetaraan gender dalam gelaran pertemuan G-20 pada pekan lalu.

Laporan bertajuk Tax Policy and Gender Equality: A Stocktake of Country Approaches merupakan laporan pertama OECD membahas tentang bias eksplisit dan implisit dari suatu kebijakan pajak serta reformasi pajak yang diperlukan untuk meningkatkan kesetaraan gender.

"Bias implisit berpotensi terjadi akibat interaksi sistem pajak yang berlaku dengan perbedaan sifat penghasilan, perbedaan preferensi konsumsi, dan perbedaan kekayaan yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan," tulis OECD dalam laporannya, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dari 43 negara yang tercakup dalam laporan ini, mayoritas tidak memiliki bias eksplisit dalam sistem pajaknya. Meski demikian, lebih dari 50% dari yurisdiksi yang disurvei mengakui adanya risiko bias implisit dalam sistem pajaknya masing-masing.

Bias implisit memiliki potensi memperburuk atau memperbaiki kondisi ketimpangan gender di negara masing-masing. Untuk itu, perlu ada kebijakan khusus untuk merespons bias gender yang terdapat dalam suatu sistem pajak.

Mayoritas yurisdiksi mengaku sudah memiliki data perpajakan berdasarkan gender meskipun hanya berupa data penghasilan dan data partisipasi angkatan kerja. Meski begitu, data mengenai perbedaan gaya konsumsi dan kekayaan masih diperlukan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Mayoritas yurisdiksi berpandangan aspek-aspek pengenaan pajak penghasilan atas pekerjaan (labour taxation) perlu diperbaiki untuk menciptakan sistem pajak adil.

Beberapa kebijakan yang perlu menjadi prioritas antara lain pemberian kredit pajak yang mendukung kesetaraan gender, revisi perlakuan pajak atas penghasilan yang diterima pencari nafkah kedua (second earner), hubungan antara progresivitas sistem pajak dan kesetaraan gender, serta dampak dari pembayaran jaminan sosial (social security contribution).

Menurut OECD, pemerintah pada tiap yurisdiksi bisa mereduksi bias gender dalam sistem perpajakan dengan menghapuskan kebijakan yang memiliki bias implisit dan mendorong desain kebijakan pajak yang mendukung kesetaraan gender. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja