PERPAJAKAN GLOBAL

OECD: Pajak Korporasi Masih Jadi Tumpuan Penerimaan Negara

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 16 Januari 2019 | 15:53 WIB
OECD: Pajak Korporasi Masih Jadi Tumpuan Penerimaan Negara

Rata-rata persentase penerimaan pajak korporasi dibandingkan dengan total penerimaan pajak dan dibandingkan dengan PDB. (sumber: OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Hasil dari pemungutan pajak dari badan atau korporasi masih menjadi sumber utama bagi penerimaan negara dalam hampir dua dekade terakhir.

Hal ini terlihat dalam laporan OECD ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama. Pada 2016, pendapatan pajak dari korporasi menyumbang sekitar rata-rata sekitar 13,3% dari total pendapatan pajak di 88 yurisdiksi. Persentase tersebut meningkat dibandingkan posisi pada 2000 yang hanya mencapai 12%.

Pada 2016, rata-rata penerimaan pajak dari korporasi negara-negara OECD mencapai 9% dari total penerimaan pajak. Pada periode yang sama, masih dalam laporan tersebut, setoran pajak korporasi di Indonesia tercatat sebesar 19,8% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

“Pajak yang dibayarkan oleh perusahaan tetap menjadi sumber utama pendapatan pemerintah, terutama di negara-negara berkembang,” tulis OECD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Rabu (16/1/2019).

Indonesia menduduki peringkat ke-17 dari 88 yurisdiksi yang memiliki porsi penerimaan pajak dari korporasi – dibandingkan total penerimaan pajak – paling besar. Peringkat pertama terbesar ditempati oleh Malaysia dengan persentase 41,1%.

Namun demikian, jika menggunakan rasio penerimaan pajak dari perusahaan terhadap produk domestik bruto (PDB), statistik bergeser. Secara umum, rata-rata rasio penerimaan pajak perusahaan terhadap PDB dari 88 negara itu adalah 2,7%. Angka itu naik pada 2016 menjadi sebesar 3,0%.

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Pada 2016, rata-rata rasio penerimaan pajak korporasi terhadap PDB negara-negara OECD mencapai 2,9%. Pada periode yang sama, rasio yang dicatatkan oleh Indonesia justru lebih rendah, atau hanya mencapai 2,3%. Indonesia hanya menempati posisi 24 terbawah dari 88 yurisdiksi.

Performa rasio ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti perbedaan tarif pajak korporasi yang tercantum dalam undang-undang (UU) maupun persentase total perpajakan dalam keseluruhan PDB suatu negara (tax ratio). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, Semua Bukti Potong Harus Cantumkan NITKU

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN