PEREKONOMIAN INDONESIA

OECD Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 4,7%

Muhamad Wildan | Senin, 31 Mei 2021 | 18:13 WIB
OECD Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 4,7%

Ilustrasi. Dua orang pejalan kaki melintas di depan kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memproyeksi perekonomian Indonesia akan tumbuh hingga 4,7% pada tahun ini. Proyeksi ini naik dari estimasi sebelumnya yang hanya 4%.

Bila pertumbuhan penularan Covid-19 dapat dikontrol hingga tahun depan dan vaksinasi berjalan lancar, perekonomian diproyeksi dapat kembali ke tren pertumbuhan 5%. Pertumbuhan itu masih akan didorong konsumsi.

"PDB diperkirakan akan tumbuh di sekitar level 5% pada 2021 dan 2022. Perekonomian memulih secara perlahan sejak pertengahan 2020 berkat dukungan dari sisi kebijakan, dibukanya aktivitas ekonomi, dan kondisi global yang mendukung," tulis OECD dalam OECD Economic Outlook: May 2021, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Meski demikian, terdapat beberapa risiko yang berpotensi menekan laju pemulihan. Bila vaksinasi berjalan lambat, pemerintah tidak dapat segera memperlonggar pembatasan aktivitas. Hal ini berpotensi menghambat pemulihan ekonomi.

OECD memandang laju penularan Covid-19 di Indonesia masih belum sepenuhnya terkontrol meski jumlah kasus memang terus mengalami penurunan sejak April 2021.

Jumlah penduduk yang sudah divaksin hingga saat ini masih tergolong rendah akibat masalah-masalah seperti tertundanya pengiriman, lambatnya produksi, dan adanya penolakan atas vaksin dari pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

OECD juga menyoroti postur utang pemerintah mengingat masih banyak surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah dipegang investor asing dan nonresiden. Hal ini meningkatkan kerentanan Indonesia dari pergeseran kepercayaan investor atas perekonomian domestik.

Meski demikian, ada faktor lain yang berpotensi memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. Percepatan vaksinasi baik di Indonesia maupun secara global berpotensi meningkatkan kembali jumlah wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia.

Keberadaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan terlibatnya Indonesia dalam Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) juga berpotensi meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja lebih tinggi dari yang diestimasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN