BERITA PAJAK HARI INI

OECD: Implementasi AEoI Untungkan Negara Berkembang

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 18 Desember 2018 | 08:56 WIB
OECD: Implementasi AEoI Untungkan Negara Berkembang

Ilustrasi anggota Global Forum (OECD)

JAKARTA, DDTCNews – Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, diperkirakan akan mendapat manfaat yang lebih banyak dari implementasi automatic exchange of information (AEoI). Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (18/12/2018).

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah mencatat adanya pertukaran data keuangan lebih dari 4.500 sepanjang tahun berjalan 2018. Pertukaran ini dilakukan oleh 85 yurisdiksi.

Monica Bhatia, Head of Global Forum Secretariat OECD berpandangan pemerintah Indonesia cukup progresif dalam menjalin kerja sama dengan negara lain. Setelah program tax amnesty berhasil, implementasi AEoI menjadi pintu masuk untuk mendeteksi wajib pajak potensial. (Wawancara Monica Bhatia juga tersedia di InsideTax edisi 40, Desember 2018)

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Selain itu, beberapa media nasional juga menyajikan informasi terkait pandangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait efek dari globalisasi. Selain membuat batas antarnegara menjadi tipis, ada tren penurunan tarif perpajakan.

Selanjutnya, beberapa media juga menyoroti rencana implementasi program Pertukaran Data Elektronik via Internet (PDE Internet) secara penuh oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pada 2019. PDE Internet telah diimplementasikan pada 83 Kantor Pengawasan dan Pelayanan.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara
  • Implementasi AEoI Untungkan Negara Berkembang

Monica Bhatia mengatakan implementasi AEoI membuat jurang informasi antara wajib pajak dengan otoritas semakin sempit. Selain mendapat banyak informasi, implementasi AEoI juga membuat setiap otoritas dapat berkolaborasi.

“Negara berkembang mendapat manfaat yang lebih banyak dari implementasi AEoI dan anti-BEPS. Mereka juga lebih terpukul akibat arus uang keluar dari sistem keuangannya,” ujar Monica.

  • Jaminan Hak Wajib Pajak

Associate Professor University of Cape Town Craig West mengatakan implementasi dari AEoI memang dibutuhkan, tapi jaminan terhadap hak wajib pajak tetap harus ada. Untuk negara berkembang seperti Indonesia, menurutnya, perlu ada kesiapan kerangka hukum dan regulasi pelaksana.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

“Untuk memastikan standar kerahasiaan dan perlindungan data terpenuhi. Pelatihan dan capacity building juga diperlukan,” tuturnya.

  • DJP Jamin Kerahasiaan Data

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan instansinya menjamin keamanan dan kerahasiaan data yang diterima dalam kerangka AEoI. Beberapa negara yang dibidik antara lain Singapura, Malaysia, Australia, China, dan Hong Kong.

  • Penurunan Tarif Antarnegara

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan globalisasi membuat perbedaan antarnegara semakin kecil. Dahulu, semuanya dibatasi dengan pajak dan bea masuk yang berbeda. “Nantinya, tidak ada pajak tinggi dan rendah, negara-negara bersepakat menurunkan tarif antarnegara. Dengan adanya e-commerce, kita tidak tahu barang itu diproduksi dari mana dan bisa ada di depan rumah kita,” katanya.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025
  • Penerapan PDE Internet Permudah Proses Ekspor-Impor

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan implementasi PDE Internet secara penuh akan membuat arus ekspor-impor lebih efektif, mudah, cepat, dan transparan. Nantinya, pengawasan dan pelayanan untuk memproses dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bisa berlangsung secara online.

  • Ekspor ke Negara Tujuan Utama Melemah

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor ke hampir semua negara tujuan utama melemah. Hal ini ditengarai sebagai imbas dari perang dagang sehingga negara-negara tersebut mengurangi pembelian barang dari luar negeri. Pada November 2018, ekspor ke Amerika Serikat turun 5,04% (month to month). Sementara, ekspor ke China turun 7,1%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?