Ilustrasi. (Foto: oecd.org)
PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan panduan baru untuk mendukung pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan melalui e-commerce bagi negara-negara Amerika Latin.
Panduan bertajuk VAT Digital Toolkit for Latin America and the Caribbean tersebut memberikan rekomendasi yang terperinci guna membantu pemerintah menyiapkan sistem PPN yang adil bagi usaha konvensional dan usaha e-commerce.
"Meskipun PPN telah memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak negara Amerika Latin, reformasi PPN untuk merespons perkembangan e-commerce masih cenderung terbatas," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (24/6/2021).
Sebagai catatan, kontribusi PPN terhadap penerimaan pajak yurisdiksi Amerika Latin tercatat 27,7% dari total penerimaan pajak. Terhitung sejak 1990 hingga 2019, penerimaan PPN tercatat naik hampir 3 kali lipat dari yang awalnya hanya 2,2% PDB menjadi 6% PDB pada 2019.
Meski demikian, saat ini sistem PPN yang berlaku di negara-negara Amerika Latin belum mampu secara optimal merespons pertumbuhan penjualan produk-produk digital dan barang bernilai rendah yang diimpor melalui e-commerce.
Oleh karena itu, diperlukan desain kebijakan dan regulasi yang tepat serta sistem administrasi yang efektif untuk meningkatkan penerimaan PPN dari aktivitas perekonomian digital ini.
Dalam panduan itu, terdapat beberapa kebijakan yang direkomendasikan oleh OECD. Paling mendasar, negara Amerika Latin dipandang perlu membuat aturan PPN baru yang mempertegas place of taxation dari produk digital tidak berwujud yang dikonsumsi oleh konsumen.
Negara Amerika Latin perlu mewajibkan pelaku usaha digital untuk memungut dan menyetorkan PPN. Proses registrasi pemungut PPN juga perlu dipermudah agar tidak menimbulkan beban kepatuhan bagi pemungut. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.