PANDUAN OECD

OECD Berikan Rekomendasi PPN Digital Bagi Amerika Latin

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Juni 2021 | 15:01 WIB
OECD Berikan Rekomendasi PPN Digital Bagi Amerika Latin

Ilustrasi. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan panduan baru untuk mendukung pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan melalui e-commerce bagi negara-negara Amerika Latin.

Panduan bertajuk VAT Digital Toolkit for Latin America and the Caribbean tersebut memberikan rekomendasi yang terperinci guna membantu pemerintah menyiapkan sistem PPN yang adil bagi usaha konvensional dan usaha e-commerce.

"Meskipun PPN telah memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak negara Amerika Latin, reformasi PPN untuk merespons perkembangan e-commerce masih cenderung terbatas," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Sebagai catatan, kontribusi PPN terhadap penerimaan pajak yurisdiksi Amerika Latin tercatat 27,7% dari total penerimaan pajak. Terhitung sejak 1990 hingga 2019, penerimaan PPN tercatat naik hampir 3 kali lipat dari yang awalnya hanya 2,2% PDB menjadi 6% PDB pada 2019.

Meski demikian, saat ini sistem PPN yang berlaku di negara-negara Amerika Latin belum mampu secara optimal merespons pertumbuhan penjualan produk-produk digital dan barang bernilai rendah yang diimpor melalui e-commerce.

Oleh karena itu, diperlukan desain kebijakan dan regulasi yang tepat serta sistem administrasi yang efektif untuk meningkatkan penerimaan PPN dari aktivitas perekonomian digital ini.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Dalam panduan itu, terdapat beberapa kebijakan yang direkomendasikan oleh OECD. Paling mendasar, negara Amerika Latin dipandang perlu membuat aturan PPN baru yang mempertegas place of taxation dari produk digital tidak berwujud yang dikonsumsi oleh konsumen.

Negara Amerika Latin perlu mewajibkan pelaku usaha digital untuk memungut dan menyetorkan PPN. Proses registrasi pemungut PPN juga perlu dipermudah agar tidak menimbulkan beban kepatuhan bagi pemungut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

OECD Perkirakan Ekonomi Indonesia hingga 2026 Hanya Tumbuh 5 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra