PANDUAN OECD

OECD Berikan Rekomendasi PPN Digital Bagi Amerika Latin

Muhamad Wildan | Minggu, 27 Juni 2021 | 15:01 WIB
OECD Berikan Rekomendasi PPN Digital Bagi Amerika Latin

Ilustrasi. (Foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menerbitkan panduan baru untuk mendukung pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan melalui e-commerce bagi negara-negara Amerika Latin.

Panduan bertajuk VAT Digital Toolkit for Latin America and the Caribbean tersebut memberikan rekomendasi yang terperinci guna membantu pemerintah menyiapkan sistem PPN yang adil bagi usaha konvensional dan usaha e-commerce.

"Meskipun PPN telah memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak negara Amerika Latin, reformasi PPN untuk merespons perkembangan e-commerce masih cenderung terbatas," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sebagai catatan, kontribusi PPN terhadap penerimaan pajak yurisdiksi Amerika Latin tercatat 27,7% dari total penerimaan pajak. Terhitung sejak 1990 hingga 2019, penerimaan PPN tercatat naik hampir 3 kali lipat dari yang awalnya hanya 2,2% PDB menjadi 6% PDB pada 2019.

Meski demikian, saat ini sistem PPN yang berlaku di negara-negara Amerika Latin belum mampu secara optimal merespons pertumbuhan penjualan produk-produk digital dan barang bernilai rendah yang diimpor melalui e-commerce.

Oleh karena itu, diperlukan desain kebijakan dan regulasi yang tepat serta sistem administrasi yang efektif untuk meningkatkan penerimaan PPN dari aktivitas perekonomian digital ini.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Dalam panduan itu, terdapat beberapa kebijakan yang direkomendasikan oleh OECD. Paling mendasar, negara Amerika Latin dipandang perlu membuat aturan PPN baru yang mempertegas place of taxation dari produk digital tidak berwujud yang dikonsumsi oleh konsumen.

Negara Amerika Latin perlu mewajibkan pelaku usaha digital untuk memungut dan menyetorkan PPN. Proses registrasi pemungut PPN juga perlu dipermudah agar tidak menimbulkan beban kepatuhan bagi pemungut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Jumat, 04 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Masuk OECD, RI Targetkan Initial Memorandum Selesai Akhir 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN